Berita

jokowi-jk/net

Jokowi-JK Didesak Reformasi Perusahaan dan Penanam Modal Pengelola SDM Indonesia

SABTU, 30 MEI 2015 | 06:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sejak dahulu Bangsa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan ketika Indonesia merdeka, berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kekayaan sumber daya alam tersebut dikuasai oleh negara Indonesia dan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk mengelola kekayaan sumber daya alam tersebut, negara Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan negara, namun pengelolaan sumber daya alam bukan hanya dikelola BUMN, tapi negara juga memberikan izin dan kewenangan kepada perusahaan swasta, asing dan penanam modal untuk ikut mengelolanya.

Indonesia Energi Monitoring (INDERING) yang berperan aktif mengawal pengelolaan sumber daya alam di sektor energi mengkaji, bahwa kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya bisa menunjang pertumbuhan perekonomian yang pesat dan bisa mempercepat kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataannya hal tersebut bertentangan, karena Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam tapi tingkat perekonomiannya masih rendah dan kemakmuran rakyat masih belum sesuai harapan.


Menurut Direktur Eksekutif INDERING Zuli Hendriyanto, permasalahan tersebut disebabkan negara Indonesia belum berdaulat, negara belum sepenuhnya menguasai kekayaan sumber daya alam, karena sistem pengaturan dan pengawasan perusahaan, penanam modal dan pengelolaan sumber daya alam masih lemah. Pendapatan negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam juga masih rendah sehingga tidak cukup untuk mempercepat pembangunan dan kemakmuran rakyat.

"Maka untuk menegakan kedaulatan negara, INDERING mendesak Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla harus melakukan reformasi terhadap semua perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanam modal yang selama ini mengelola sumber daya alam Indonesia di sektor energi," kata Zuli Hendriyanto kepada redaksi lewat surat elektroniknya, Sabtu (30/5).

Reformasi perusahaan dan penanam modal ini harus dilakukan, selain untuk menegakan kedaulatan negara juga untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan energi nasional. Perusahaan yang harus direformasi adalah perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanam Modal yang mengelola minyak, gas, mineral, batubara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan dan lain-lain.

"INDERING juga mendesak Pemerintahan Jokowi-JK harus memeriksa dan mengkaji semua peraturan yang selama ini telah dibuat dan yang akan dibuat. peraturan tersebut yakni, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Intruksi Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan peraturan lain yang terkait tentang perusahaan BUMN, swasta, asing, dan penanam modal serta peraturan terkait sumber daya alam di sektor energi," sebut Zuli Hendriyanto.

Ia melanjutkan, Pemerintahan Jokowi-JK harus memeriksa dan audit semua perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanaman modal yang mengelola sumber daya alam Indonesia terkait semua perizinan, laporan keuangan, laporan pajak, laporan kegiatan, laporan keuntungan maupun kerugian, laporan bagi hasil, kerjasama, perjanjian  dan lain-lain.

Selain itu, kata Zuli Hendriyanto, INDERING mendesak Pemerintahan Jokowi-JK harus memeriksa dan audit jumlah dana dan laporan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial. Karena setiap perusahaan dan penanam modal wajib mengeluarkan dana CSR. Kemudian perusahaan dan penanam modal yang juga mengikuti atau terlibat dalam tender atau lelang projek pengelolaan sumber daya alam di sektor energi harus diperiksa dan diaudit.

"Jika ada perusahaan BUMN, swasta, Asing dan penanaman modal yang mengelola sumber daya alam melanggar peraturan hukum dan perundang-undangan dan merugikan negara serta tidak mengeluarkan dana CSR, tidak layak mengikuti tender atau lelang, maka INDERING mendesak Pemerintahan Jokowi-JK harus memprosesnya secara hukum dan memberikan sanksi yang tegas sampai pada pencabutan izin, pembekuan, pembubaran perusahaan dan penanam modal," ungkapnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya