dua pelaku penabrak polisi/rmol
Seorang polisi mengalami luka serius setelah ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang berniat kabur saat dihentikan dalam Operasi Patuh Lodaya 2015 yang digelar Polresta Banjar.
Pengendara motor yang nekad menabrak itu diketahui tengah berada dibawah pengaruh alkohol saat diberhentikan polisi. Pelaku mengaku takut ditangkap karena minuman keras yang ditenggaknya adalah oplosan.
Operasi yang digelar di jalan Siliwangi Kota Banjar itu dilakukan dengan cara menghentkan sejumlah kendaraan roda dua maupun empat untuk diperiksa kelengkapan surat berkendaranya.
Tiba-tiba saja dari arah timur muncul sepeda motor jenis Suzuki Satria FU yang dikendarai dua orang pemuda. Dari kejauhan polisi sudah ancang-ancang untuk memberhentikan sepeda motor bernopol Z 2471 DB itu karena kedua pengendaranya tidak mengenakan helm.
Bukannya berhenti, pengendara yang diketahui berinisial JS dan IM itu justru tancap gas.
Agar tidak menabrak polisi yang memberhentikannya, JS pun membanting kemudi ke arah kanan. Namun naas, seorang polisi bernama Bripda M Rizky Nur yang berdiri didekatnya tertabrak.
Akibatnya, kepala polisi membentur stang dan terlempar beberapa meter. Ia pun terkapar dengan luka-luka di tubuhnya.
Melihat hal tersebut, rekan Rizky tak tinggal diam. Kedua pemuda mabuk itu pun beberapa kali mendapat bogem mentah polisi yang lain sebelum akhirnya diamankan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut JS dan IM dibawa ke Mapolresta Banjar. Sementara Bripda Rizky dilarikan ke RSUD Banjar.
Kepada polisi JS mengaku berusaha kabur karena takut ditilang karena tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
"Terlebih saya lagi mabuk miras oplosan. Nanti saya takut ditanya dari mana membeli miras oplosan tersebut, ribet deh nantinya," kata JS.
Polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan JS. Saat itu juga dilakukan tes urine.
Kapolres Banjar AKBP Novri Turangga menyebutkan kedua pemuda ini akan diperiksa karena ditenggarai anggota geng motor yang kerap bikin ulah.
"Untuk sementara kita jerat dengan pasal berlapis, mulai dari pelanggaran lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk, dan upaya melawan petugas," tandasnya.
[mel]