Mahkamah Agung (MA) hanya menegur hakim agung Timur Manurung yang bertemu advokat dan Kwee Cahyadi Kumala, pengusaha yang kemudian menjadi tersangka penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, sanksi untuk Timur Manurung diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang. Rangkaian pemeriksaan terhadap hakim agung senior itu, disimpulkan pada 24 April lalu.
Dalam keputusannya, tim pemeriksa menarik kesimpulan bahwa Timur Manurung terbukti menyalahi prosedur dan etika kehakiman. "Sebagai hakim, dia terbukti melanggar kode etik dan disiplin karena bertemu dengan advokat. Atas pelanggaran itu, dia dikenai sanksi teguran," katanya.
Selain dengan advokat, makan malam itu juga diikuti pengusaha properti Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Seperti diketaÂhui, anak buah Cahyadi menjadi tersangka penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait suap tukar guling lahan hutan. Belakangan, Cahyadi pun menjadi tersangka kasus ini. Tapi, saat bertemu hakim agung Timur, Cahyadi belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Tak dijelaskan, apa agenda pembicaraan mereka. Yang jelas, menurut Jubir MA Suhadi, perÂtemuan antara Timur Manurung, advokat dan Cahyadi terjadi sebanyak empat kali.
Dalam keputusannya, tim non yudisial MA yang memeriksa Timur menerangkan, pertemuan yang bermasalah adalah perÂtemuan antara Timur dengan advokat. Selebihnya, pertemuan dan jamuan makan malam denÂgan Cahyadi dianggap sebagai pertemuan biasa. Sebab, saat pertemuan berlangsung, Cahyadi belum berstatus sebagai terÂsangka maupun terdakwa kasus suap alih fungsi lahan hutan di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Pertemuan itu sekitar 10 bulan sebelum Cahyadi terjerat perkara hukum di KPK," tuturnya.
Lantaran itu, tim pemeriksa menyatakan, pertemuan denÂgan Cahyadi sama sekali tidak menyalahi ketentuan profesi hakim. "Yang menjadi persoalan utama adalah pertemuan dengan advokat."
Suhadi tak menyebutkan, apakah kesalahan Timur Manurung masuk kategori berat, sedang, atau ringan. Yang jelas, setelah itu, Timur dimutasi menjadi Ketua Hakim Militer dari jabatanÂnya sebelumnya sebagai Ketua Bidang Pengawasan.
Mutasi ini dilakukan atas pertimbangan bahwa posisi Ketua Hakim Militer MA masih kosong. Sebagai purnawirawan TNI, Timur dianggap senior yang perlu mendapatkan tempat atau posisi yang pas.
MA, lanjut Suhadi, segera mengirimkan surat tembusan berisi salinan keputusan ini ke Komisi Yudisial (KY). "Putusan dan sanksi sudah diambil berÂdasarkan pertimbangan yang matang," ucapnya.
Komisioner KY Imam Anshori Shaleh menghargai upaya MA memberikan sanksi terhadap peÂjabatnya. Namun, kata dia, sanksi teguran ini sangat ringan.
"Semestinya, sanksi untuk seÂorang ketua bidang pengawasan itu lebih berat dibandingkan sanksi kepada hakim agung biasa," ucapnya.
Dia menekankan, sanksi yang dijatuhkan MA kepada Timur Manurung ini mendahului KY. Sebab, bebernya, KY sedang menginvestigasi perkara terseÂbut. Dia bilang, sanksi teguran ini memberi kesan adanya upÂaya menutupi sanksi yang akan direkomendasikan KY.
Rekomendasi KY bisa beruÂjung pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang putusan terberatnya adalah peÂmecatan. "Persoalannya, tidak mungkin sanksi untuk perkara ini diambil dua kali," tandas Imam.
Sedangkan Ketua KY Suparman Marzuki menolak memÂberi keterangan. Dia memilih untuk menunggu keterangan yang akan dsampaikan MA kepada KY.
Kilas Balik
Timur Manurung: Saya Tidak Pernah Bertemu Terdakwa Atau TersangkaHakim Agung Timur Manurung membantah informasi mengenai dirinya bertemu dengan pihak berperkara. "Saya tidak pernah bertemu terdakwa, tersangka," kata Timur menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pertemuannya dengan pihak berperkara.
Bahkan, Timur mengancam akan melaporkan komisoner KY ke kepolisian jika dirinya disebut bertemu pihak berperkara. "Kalau dia sebut saya ketemu terdakwa, saya lapor polisi. Jangan sembaÂrangan ngomonglah komisioner itu," tandasnya.
Sebelum masalah ini mencuat, Timur pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk pengusaha Kwee Cahyadi Kumala (KCK), tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara suap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Belakangan diketahui, perÂtemuan Timur dengan Cahyadi, terjadi sebelum Cahyadi berÂstatus tersangka menghalangi penyidikan, belum pula berstatus tersangka penyuap Bupati Bogor. Apalagi berstatus terdakwa.
KY kemudian menelusuri duÂgaan pelanggaran etik terkait pertemuan itu. Komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan, temuan berupa keterangan terkait pertemuan itu, diperoleh KY berÂdasarkan laporan masyarakat.
Menurutnya, pertemuan terÂjadi tiga hingga empat kali. Atas terulangnya pertemuan tersebut, KY menduga, pertemuan terjadi karena kesengajaan. "Kalau perÂtemuan itu kebetulan, sepertinya tidak mungkin kalau sampai beberapa kali."
Dia menduga, pertemuan diÂlaksanakan untuk membahas perkara yang melilit pengusaha itu. Meski demikian, Imam beÂlum berani buru-buru mengÂklasifikasi, pertemuan tersebut melanggar ketentuan etik hakim atau tidak.
"Ini baru temuan awal. Kita sedang mempelajari, menganaliÂsas hal itu," katanya sebelum MA menjatuhkan sanksi.
Dia menambahkan, tim panel KY akan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pertemuan itu. Pihaknya pun memastikan, akan memanggil hakim agung yang bersangkutan untuk mengÂklarifikasi pertemuan tersebut.
Diketahui, KCK merupakan terdakwa perkara penyuapan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin Rp 5 miliar. Suap diberikan dalam rangka memuluskan
rekomendasi alih fungsi hutan di Jonggol, Bogor. Selain itu, jaksa mendakwa KCK melakuÂkan upaya menghalangi penyidiÂkan perkara korupsi.
Pada nota keberatannya atau eksepsi, lewat tim kuasa hukuÂmnya, terdakwa KCK menepis tuduhan jaksa. Dikatakan, tidak ada tindakan baik langsung mauÂpun tidak langsung merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan. Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokuÂmen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 di Jonggol.
Selanjutnya, terdakwa memÂbantah pernah menyuruh seÂjumlah saksi untuk memberi keterangan bohong kepada peÂnyidik KPK. Atas hal tersebut, terdakwa meminta hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak sah.
KCK ditahan di Rutan KPK pada 30 September lalu. Saat masih berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK, terdakwa KCK sempat mengaku sakit. Atas sakitnya itu, KCK memoÂhon agar penahanannya dipindah ke Rutan Salemba.
Kepala Biro Humas KPK saat itu, Johan Budi membenarkan penahanan Cahyadi. "Ditahan di Rutan KPK," ujar Johan.
Johan mengatakan, KCK diÂtahan karena dianggap meÂmenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri.
KPK sebelumnya menuduh KCK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KCK juga dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena merintangi proses penyidikan.
Sanksi dari Mahkamah Agung Terlalu Ringan Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPRMartin Hutabarat menyatakan kurang puas atas sanksi ringan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, hakim agung Timur Manurung.
Menurutnya, hakim bertemu advokat dan pengusaha yang kemudian menjadi tersangka di KPK, minimal sanksinya adalah skorsing. Bukan hanya teguran. "Sanksi ini terlalu ringan, apalagi dia seorang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan," ujarnya.
Menurut Martin, untuk seorang hakim agung yang bertemu dengan advokat dan seseorang yang berpotensi menjadi tersangka, ialah tidak boleh bersidang dalam kuÂrun waktu yang ditentukan. "Minimal nonpalu," katanya.
Dia pun menyayangkan, rotasi jabatan yang dilakukan MA terhadap Timur cukup strategis. Timur dimutasi menÂjadi Ketua Kamar Militer.
Selebihnya, Martin menginÂgatkan MA agar meningkatkan pengawasan supaya pengusaha yang bertemu hakim agung Timur itu, yaitu Kwee Cahyadi Kumala tidak bisa "bermain mata" jika mengajukan kasasi kasus suap Bupati Bogor yang menjeratnya.
"Ini yang seharusnya jadi bahan pertimbangan, jangan sampai setelah vonis, dia main mata, lalu hukumannya menÂjadi lebih ringan," tandasnya.
Selanjutnya, dia berharap jaksa KPK dapat berlaku adil dalam menjatuhkan tuntutan. "Itu seharusnya juga dilakuÂkan Mahkamah Agung dalam memproses jajarannya yang diduga melanggar etik," tuÂtupnya.
Membuat Hakim Berani Melanggar Kode Etik Supriyadi W Eddyono, Direktur LSM ICJR Direktur LSM Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W Eddyono juga meÂnilai, sanksi yang diberikan MA terhadap hakim agung Timur Manurung terlalu ringan.
Kata dia, seharusnya MA sebagai lembaga pengawas haÂkim, bisa memberikan sanksi yang lebih tegas. Sehingga, bisa menjadi pelajaran bagi haÂkim-hakim lain. Ketidaktegasan MA ini, bisa membuat para hakim jadi berani melanggar kode etik, lantaran sanksi untuk hakim agung sangat ringan. "Apalagi dia Ketua Muda Bidang Pengawasan," katanya.
Supriyadi berharap, rotasi jabatan Timur dari Ketua Bidang Pengawasan menjadi Ketua Kamar Militer, bukanlah sebuah sanksi. Sebab, rotasi tersebut justru sebuah promosi. Apalagi, jabatan baru Timur tetap strategis.
Seharusnya, kata Supriyadi, sanksinya minimal berupa skorsing atau pembatasan perkara yang berhak ditangani Timur Manurung.
Sebab, katanya, hakim agung seharusnya bisa dijadiÂkan panutan bagi para hakim. Bukannya malah makan malam dengan advokat dan penguÂsaha yang kemudian menjadi tersangka kasus suap Bupati Bogor. "Seharusnya bisa kasih contoh perilaku yang baik bagi hakim-hakim di bawahnya," tegas Supriyadi.
Dia pun mewanti-wanti agar MA mengawasi para hakim agung agar tidak bisa bermain mata dengan Cahyadi Kumala, apabila pengusaha yang berÂtemu hakim agung Timur ini, mengajukan kasasi kasus suap Bupati Bogor. Dia pun berÂharap Cahyadi tidak melakuÂkan hal seperti itu. ***