Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Deponeering Kasus BW? Kita Lihat Dulu, Alasannya Cukup Apa Tidak

JUMAT, 29 MEI 2015 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah tiga kali Bareskrim Polri serahkan ke Kejaksaan Agung, berkas Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Wi­djojanto akhirnya dinyatakan P21 alias lengkap.

Dua kali penyerahan sebelum­nya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri karena belum leng­kap.

Dengan dinyatakan lengkap, berkas Bambang Widjojanto (BW), berarti dua kemungki­nan yang bisa dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo.


Pertama, meneruskannya ke pengadilan setelah melakukan penuntutan. Kedua, mengeluar­kan deponering bila ada alasan demi kepentingan umum.

Sejumlah kalangan meminta Jaksa Agung mengeluarkan deponering. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo men­gaku belum tahu jika berkas BW sudah P21.

Hal itu disampaikan Prasetyo yang secara kebetulan ditemui Rakyat Merdeka di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh saat hendak berto­lak ke Jakarta, Rabu (27/5).

Penelusuran Rakyat Merdeka, salah satu agenda Jaksa Agung ke Aceh adalah melaksanakan Sidak (inspeksi mendadak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Bagaimana ceritanya kok berkas BW akhirnya dinyata­kan P21?

Saya belum tahu.

Kok begitu?
Saya belum terima informasi dari JPU(Jaksa Penuntut Umum).

Sejumlah kalangan, ter­masuk pimpinan KPK mem­inta Jaksa Agung mengelu­arkan deponeering terhadap kasus BW?
Ya tetap kita lihat dulu. Cukup alasannya apa tidak.

Maksudnya?
Deponeering itu kan alasan­nya cuma satu, yaitu demi ke­pentingan umum.

Ada yang berpendapat, de­poneering bisa dilakukan, ter­gantung kemauan politik pe­merintah, tanggapan Anda?
Tetap harus kami kaji terlebih dahulu, apa cukup alasan keluar­kan deponeering.

BW mengajukan praperadilan,apa tanggapan Anda?
Nanti tetap kita lihat seperti apa hasilnya. Kalau penegakan hukum pasti sudah dari hasil penelitian.

Apakah Satgas Bersama akan terganggu oleh kasus ini?

Nggak. Nggak masalah itu.

Kenapa Anda begitu ya­kin?

Ini kan kasus personal. Jangan bawa masalah personal ke per­soalan institusi. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya