Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Deponeering Kasus BW? Kita Lihat Dulu, Alasannya Cukup Apa Tidak

JUMAT, 29 MEI 2015 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah tiga kali Bareskrim Polri serahkan ke Kejaksaan Agung, berkas Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Wi­djojanto akhirnya dinyatakan P21 alias lengkap.

Dua kali penyerahan sebelum­nya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri karena belum leng­kap.

Dengan dinyatakan lengkap, berkas Bambang Widjojanto (BW), berarti dua kemungki­nan yang bisa dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo.


Pertama, meneruskannya ke pengadilan setelah melakukan penuntutan. Kedua, mengeluar­kan deponering bila ada alasan demi kepentingan umum.

Sejumlah kalangan meminta Jaksa Agung mengeluarkan deponering. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo men­gaku belum tahu jika berkas BW sudah P21.

Hal itu disampaikan Prasetyo yang secara kebetulan ditemui Rakyat Merdeka di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh saat hendak berto­lak ke Jakarta, Rabu (27/5).

Penelusuran Rakyat Merdeka, salah satu agenda Jaksa Agung ke Aceh adalah melaksanakan Sidak (inspeksi mendadak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Bagaimana ceritanya kok berkas BW akhirnya dinyata­kan P21?

Saya belum tahu.

Kok begitu?
Saya belum terima informasi dari JPU(Jaksa Penuntut Umum).

Sejumlah kalangan, ter­masuk pimpinan KPK mem­inta Jaksa Agung mengelu­arkan deponeering terhadap kasus BW?
Ya tetap kita lihat dulu. Cukup alasannya apa tidak.

Maksudnya?
Deponeering itu kan alasan­nya cuma satu, yaitu demi ke­pentingan umum.

Ada yang berpendapat, de­poneering bisa dilakukan, ter­gantung kemauan politik pe­merintah, tanggapan Anda?
Tetap harus kami kaji terlebih dahulu, apa cukup alasan keluar­kan deponeering.

BW mengajukan praperadilan,apa tanggapan Anda?
Nanti tetap kita lihat seperti apa hasilnya. Kalau penegakan hukum pasti sudah dari hasil penelitian.

Apakah Satgas Bersama akan terganggu oleh kasus ini?

Nggak. Nggak masalah itu.

Kenapa Anda begitu ya­kin?

Ini kan kasus personal. Jangan bawa masalah personal ke per­soalan institusi. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya