Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Deponeering Kasus BW? Kita Lihat Dulu, Alasannya Cukup Apa Tidak

JUMAT, 29 MEI 2015 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah tiga kali Bareskrim Polri serahkan ke Kejaksaan Agung, berkas Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Wi­djojanto akhirnya dinyatakan P21 alias lengkap.

Dua kali penyerahan sebelum­nya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri karena belum leng­kap.

Dengan dinyatakan lengkap, berkas Bambang Widjojanto (BW), berarti dua kemungki­nan yang bisa dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo.


Pertama, meneruskannya ke pengadilan setelah melakukan penuntutan. Kedua, mengeluar­kan deponering bila ada alasan demi kepentingan umum.

Sejumlah kalangan meminta Jaksa Agung mengeluarkan deponering. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo men­gaku belum tahu jika berkas BW sudah P21.

Hal itu disampaikan Prasetyo yang secara kebetulan ditemui Rakyat Merdeka di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh saat hendak berto­lak ke Jakarta, Rabu (27/5).

Penelusuran Rakyat Merdeka, salah satu agenda Jaksa Agung ke Aceh adalah melaksanakan Sidak (inspeksi mendadak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Bagaimana ceritanya kok berkas BW akhirnya dinyata­kan P21?

Saya belum tahu.

Kok begitu?
Saya belum terima informasi dari JPU(Jaksa Penuntut Umum).

Sejumlah kalangan, ter­masuk pimpinan KPK mem­inta Jaksa Agung mengelu­arkan deponeering terhadap kasus BW?
Ya tetap kita lihat dulu. Cukup alasannya apa tidak.

Maksudnya?
Deponeering itu kan alasan­nya cuma satu, yaitu demi ke­pentingan umum.

Ada yang berpendapat, de­poneering bisa dilakukan, ter­gantung kemauan politik pe­merintah, tanggapan Anda?
Tetap harus kami kaji terlebih dahulu, apa cukup alasan keluar­kan deponeering.

BW mengajukan praperadilan,apa tanggapan Anda?
Nanti tetap kita lihat seperti apa hasilnya. Kalau penegakan hukum pasti sudah dari hasil penelitian.

Apakah Satgas Bersama akan terganggu oleh kasus ini?

Nggak. Nggak masalah itu.

Kenapa Anda begitu ya­kin?

Ini kan kasus personal. Jangan bawa masalah personal ke per­soalan institusi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya