Berita

gedung kemenpora/net

Inilah Perpres tentang Struktur Baru Kemenpora

JUMAT, 29 MEI 2015 | 07:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden No 57/2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 4 Perpres 57/2015 itu menyebutkan, susunan organisasi Kemenpora terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Pemuda; e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selain itu: f. Staf Ahli Bidang Politik; g. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif; h. Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.


Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, maka jumlah kedeputian yang sebelumnya ada lima berkurang satu menjadi empat, yaitu Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan. Selain itu, beberapa kedeputian mengalami perubahan nama, termasuk juga nama-nama tupoksi Staf Ahili.

Menurut Perpres itu, pada Kemenpora dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 36 Perpres tersebut.

Sementara Pasal 38 menyebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenpora, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peratuann Presiden ini.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 40 Perpres 57/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya