Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden No 57/2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 4 Perpres 57/2015 itu menyebutkan, susunan organisasi Kemenpora terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Pemuda; e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Selain itu: f. Staf Ahli Bidang Politik; g. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif; h. Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.
Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, maka jumlah kedeputian yang sebelumnya ada lima berkurang satu menjadi empat, yaitu Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan. Selain itu, beberapa kedeputian mengalami perubahan nama, termasuk juga nama-nama tupoksi Staf Ahili.
Menurut Perpres itu, pada Kemenpora dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 36 Perpres tersebut.
Sementara Pasal 38 menyebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenpora, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peratuann Presiden ini.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 40 Perpres 57/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015.
[rus]