Pratikno/net
Pratikno/net
"Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerat Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri," kata Pratikno dalam siaran persnya seperti dikabarkan laman setkab, Kamis (28/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno menanggapi tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu kemarin (27/5).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09