Berita

Pratikno/net

Revisi Peraturan Pemerintah tentang Desa Selesai Bulan Depan

KAMIS, 28 MEI 2015 | 07:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengemukakan, revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang Pelaksanaan UU No 6/2010 tentang Desa atau yang dikenal dengan PP Desa telah masuk dalam Program Penyusunan PP Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden No 9/2015.

"Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerat Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri," kata Pratikno dalam siaran persnya seperti dikabarkan laman setkab, Kamis (28/5).

Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno menanggapi tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu kemarin (27/5).


Mereka mengajuka tiga tuntutan, yaitu: Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa. Ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan nawac ita. Salah satunya adalah membangun dari desa.

Mensesneg Pratikno menjelaskan, subtansi perubahan PP No 43/2014 yang sedang dilakukan pemerintah meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada bulan Juni 2015 ini," ungkap Pratikno.

Terkait tuntutan pada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahka oleh Gubernur.

Selain itu, Mensesneg juga meminta para Kepala Desa dan Perangkat Desa itu agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing Kabupaten. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya