Berita

Politik

Senator: Hidung Belang Harus Dijatuhi Sanksi Berat

RABU, 27 MEI 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Menjamurnya prostitusi baik yang online, lokalisasi maupun yang tradisional salah-satunya bisa diminimalisir dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, dengan Perda bisa dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah, tanpa harus menunggu proses panjang sesuai perintah UU, baik UU perdagangan manusia, UU diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan.

Apalagi selama ini hukuman yang diterapkan lebih ringan, sehingga tidak berdampak efek jera terhadap lelaki hidung sebagai pengguna, mucikari maupun pelaku.


"KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) ternyata tidak membuat efek jera karena sanksi hukumnya ringan. Untuk mucikari misalnya hanya dihukum tiga bulan dan yang lainnya tidak jelas. Seharusnya seperti Inggris, Australia, Pernacis, Amerika Serikat dan negara maju lainnya yang mempunyai aturan dan sanksi hukum yang tegas," tegas anggota DPD RI Fahira Idris dalam dialog kenegaraan "Fenomena Prostitusi Gaya Baru" di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Fahira, perempuan yang menjadi pelacur mayoritas akibat kemiskinan dan pendidikan yang rendah. Khususnya anak-anak baru gede (ABG) di kota-kota besar, yang lingkungan sosialnya penuh kehidupan yang gemerlap, maka sebagai jalan pintas mereka menjadi korban atau mengorbankan diri untuk melacur, agar mendapat uang besar dan bisa hidup mewah, hedonis dan sebagai gaya hidup, life style’ serta untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

Karena itu kata Fahira, lokalisasi prostitusi juga bukan sebagai solusi efektif, dibanding Perda seperti dilakukan oleh Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Nangroe Aceh Darussalam. Sedangkan di Dapilnya sendiri di Jakarta, Fahira Idris memberi hadiah (reward) pula Rp 100 ribu bagi yang menemukan praktek pelacuran dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.

 "Di Mampang, Jakarta Selatan saja terdapat 75 titik rawan prostitusi," ujarnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya