Berita

Politik

Senator: Hidung Belang Harus Dijatuhi Sanksi Berat

RABU, 27 MEI 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Menjamurnya prostitusi baik yang online, lokalisasi maupun yang tradisional salah-satunya bisa diminimalisir dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, dengan Perda bisa dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah, tanpa harus menunggu proses panjang sesuai perintah UU, baik UU perdagangan manusia, UU diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan.

Apalagi selama ini hukuman yang diterapkan lebih ringan, sehingga tidak berdampak efek jera terhadap lelaki hidung sebagai pengguna, mucikari maupun pelaku.


"KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) ternyata tidak membuat efek jera karena sanksi hukumnya ringan. Untuk mucikari misalnya hanya dihukum tiga bulan dan yang lainnya tidak jelas. Seharusnya seperti Inggris, Australia, Pernacis, Amerika Serikat dan negara maju lainnya yang mempunyai aturan dan sanksi hukum yang tegas," tegas anggota DPD RI Fahira Idris dalam dialog kenegaraan "Fenomena Prostitusi Gaya Baru" di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Fahira, perempuan yang menjadi pelacur mayoritas akibat kemiskinan dan pendidikan yang rendah. Khususnya anak-anak baru gede (ABG) di kota-kota besar, yang lingkungan sosialnya penuh kehidupan yang gemerlap, maka sebagai jalan pintas mereka menjadi korban atau mengorbankan diri untuk melacur, agar mendapat uang besar dan bisa hidup mewah, hedonis dan sebagai gaya hidup, life style’ serta untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

Karena itu kata Fahira, lokalisasi prostitusi juga bukan sebagai solusi efektif, dibanding Perda seperti dilakukan oleh Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Nangroe Aceh Darussalam. Sedangkan di Dapilnya sendiri di Jakarta, Fahira Idris memberi hadiah (reward) pula Rp 100 ribu bagi yang menemukan praktek pelacuran dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.

 "Di Mampang, Jakarta Selatan saja terdapat 75 titik rawan prostitusi," ujarnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya