Berita

ilustrasi/net

KPU Disarankan Segera Revisi Aturan Pencalonan Pilkada

RABU, 27 MEI 2015 | 15:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada sejumlah kekeliruan dalam Peraturan KPU (PKPU) 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada. Dua diantaranya terdapat didalam Pasal 36 yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon oleh partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 26/5).

Said menjelaskan, di dalam Pasal 36 ayat (2) dinyatakan "Apabila ... terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri ...". Penggunaan kata "pemberlakuan" dalam frasa tersebut jelas keliru. Seharusnya yang benar adalah "pelaksanaan", bukan "pemberlakuan".


"Dalam hukum tata usaha negara kita tidak pernah dikenal adanya Penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Yang ada adalah Penetapan mengenai penundaan pelaksanaan KTUN," kata Said.

Mungkin, lanjut Said, KPU bermaksud mempersamakan "penundaan pemberlakuan" dengan "penundaan pelaksanaan". Tetapi keduanya jelas punya makna yang berbeda. Penetapan "penundaan pelaksanaan" KTUN oleh pengadilan punya implikasi hukum yang lebih luas.

Penetapan penundaan pelaksanaan KTUN oleh pengadilan tidak sekedar menimbulkan konsekuensi terhentinya pemberlakuan atau daya laku (gelding) dari KTUN bersangkutan, tetapi juga menyebabkan pengembalian keadaan hukum ke posisi semula (restitutio in integrum) sebelum KTUN dimaksud disengketakan.

"Jadi untuk menghindari permasalahan hukum saya sarankan agar KPU segera merevisi Peraturannya itu. Dikhawatirkan, pihak yang merasa terpojok dengan adanya Penetapan 'Penundaan Pelaksanaan' Keputusan Menkumham akan memanfaatkan dan berlindung dibalik kekeliruan KPU tersebut. Mereka bisa menegasikan adanya fakta hukum tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menkumham dimaksud," jelas Said.

Kekeliruan yang kedua, masih kata Said, terdapat didalam Pasal 36 ayat (3) terkait keharusan bagi menteri (Menkumham) untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan kepengurusan partai politik hasil kesepakaran perdamaian. Ketentuan itu mengandung dua persoalan.

Pertama, keliru jiika KPU mengatur lembaga dari cabang kekuasaan yang lain didalam peraturannya. Itu diluar yurisdiksi mereka. Dengan mengatur menteri, itu sama saja KPU sedang mengatur Presiden. Sebab menteri itu pelaksana kekuasaan Presiden.

Kedua, pengaturan KPU agar menteri menerbitkan keputusan tentang penetapan kepengurusan partai politik hasil kesepakaran perdamaian menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, kalau Menkumham menerbitkan keputusan seperti yang diminta oleh KPU, maka nantinya akan ada dua keputusan menteri, yaitu; Keputusan awal Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono di Partai Golkar dan kepengurusan Romahurmuziy di PPP; dan Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dan PPP hasil kesepakatan perdamaian.

"Dua Keputusan Menteri itu justru menciptakan ketidakpastian hukum. Bagaimana mungkin ada dua keputusan dari pejabat yang sama untuk persoalan yang sama, tetapi isinya berbeda," demikian Said. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya