Polisi menemukan kejanggalan dalam penjualan hasil olahan minyak mentah (kondensat). Yaitu, penjualan kondensat telah mengabaikan rekomendasi wakil presiden saat itu.
Direktur II Ekonomi Khusus (Dir IIEksus) Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menerangkan, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan penjualan minyak olahan yang dilakukan oleh PT TPPI. Temuan itu meÂnyangkut penjualan kondensat ke berbagai perusahaan atau pihak ketiga.
Pihak ketiga itu adalah sejumlah perusahaan, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, lanjutnya, bila merujuk kebijakan wapres kala itu, PT TPPI yang ditunjuk langsung oleh BP Migas pada 2008, direkomendasikan menjual produk olahan kondensat berupa premium, solar, dan minyak tanah ke Pertamina.
Rekomendasi wapres yang saat itu dijabat Jusuf Kalla, beber Victor, sama sekali tidak dilaksanakan PT TPPI. Begitu pula ketika wapres dilanjutkan oleh Boediono, PT TPPI tidak memprioritaskan penjualan minÂyak untuk Pertamina.
"TPPI tidak menjual ke Pertamina. Jadi TPPI tidak sesuai dengan kebijakan itu," jelasnya.
Victor menyebutkan, temuan terkait hal tersebut diperoleh jajarannya setelah memeriksa saksi-saksi dari SKKMigas, PT TPPI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan kata lain, penjualan minyak oleh TPPI yang disangka polisi menimbulkan kerugian negara Rp 2,2 triliun ini, diduga melanggar kebijakan wapres.
Menjawab pertanyaan, apakah Kepolisian bakal meminta kesÂaksian JKyang sekarang menÂjabat wapres lagi, yang pernah mengeluarkan kebijakan agar PT TPPI menjual minyak ke Pertamina, jenderal bintang satu itu tidak mau terburu-buru menjawab. Dia mengatakan, hal tersebut sangat tergantung denÂgan kebutuhan penyidikan.
Dia menambahkan, untuk menggali bukti-bukti penyimÂpangan penjualan minyak lebih dalam, pihaknya mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Besok diagendakan pemeriksaan saksi dari ESDM," ucapnya, kemarin.
Dengan pemeriksaan saksi-sakÂsi tersebut, maka jumlah saksi pun akan membengkak. Diketahui, sampai saat ini sudah 28 saksi yang dimintai keterangan polisi.
Victor membeberkan, berkaitan dengan upaya menyingkap penyelewengan kebijakan mauÂpun rekomendasi penjualan minyak ini, pihaknya tengah menghimpun bukti-bukti secara komplit. "Jadi, kebijakan ini harus dijelaskan lagi."
Untuk menelusuri pokok pangÂkal penyelewengan tersebut, dia menerangkan, jajarannya menganalisa dan meneliti tugas pokok dan fungsi Kepala BP Migas atau kini SKK Migas.
Menurutnya, sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, Kepala BP Migas bertanggung jawab selaku pengambil kebijakan sekaligus pembuat regulasi atau aturan.
Lewat hal tersebut, maka sepatutnya Kepala BP Migas mengetahui rangkaian peraturan yang menjadi rambu-rambu daÂlam melaksanakan tugasnya.
"Otomatis, Kepala BP Migas tidak akan melakukan hal-hal yang di luar peraturan. Terlebih, peraturannya itu dibuat dan diruÂmuskannya sendiri."
Lantas, lanjutnya, apabila ada pengakuan seorang Kepala BP Migas hanya pelaksana kebijakan, itu tidak betul. "Dia membuat aturan Nomor 20 dan 24 tahun 2003. Jadi kalau dia buat aturan, lalu bilangÂnya dia pelaksana kebijakan, tidak mungkin. Logikanya tidak masuk," tuturnya.
Dia menekankan, serangkaian kebijakan yang diambil Kepala BP Migas dalam penjualan konÂdensat inilah yang menjadi fokus penyidikannya.
"Kebijakan-kebijakan itu perlu diperjelas lagi," terangnya.
Sebab biar bagaimanapun, duÂgaan penyalahgunaan kebijakan penjualan minyak ini, sebutnya, berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran teknis penjualan konÂdensat yang dilakukan lewat meÂkanisme penunjukan langsung oleh BP Migas kepada PT TPPI pada Oktober 2008.
Kilas Balik
Penjualan Minyak Mentah Jatah Negara Disangka Polisi Tidak Masuk Kas Negara Dugaan terjadinya korupsi ini terendus saat PT TPPI membeli minyak mentah dari BP Migas, lalu menjualnya ke pihak ketiga.
Informasi dari Kepolisian,hasil penjualan minyak mentah terseÂbut tidak ada yang masuk kas negara. Padahal semestinya, negara mempunyai hak atas hasil penjualan minyak mentah tersebut. Penjualan minyak menÂtah ini terjadi pada rentang 2008 sampai 2011.
Polisi kemudian mengemÂbangkan kasus ini ke perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menÂjelaskan, jajarannya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan lembaga penelisik aliran dana mencurigakan tersebut, dilaksanakan khusus untuk mengetahui kemana saja dana hasil penjualan kondensat jatah negara itu mengalir.
Artinya, siapa saja pihak yang diduga menerima alias kecipraÂtan dana tersebut tengah dikemÂbangkan. "Kita sudah koordinasi dengan PPATK," katanya.
Dikemukakan, untuk mengeÂtahui kucuran dana tersebut, Bareskrim meminta PPATK menyampaikan laporan hasil analisis (LHA). Siapapun yang teridentifikasi mendapat ceperan dana hasil penjualan kondensat, bebernya, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia mengaku, tidak akan memberi pengecualian terhadap siapapun yang diduga terlibat perkara yang ditaksir merugiÂkan keuangan negara Rp 2,2 triliun ini.
Secara garis besar, Victor mengaku sudah mengantongi data konkret seputar mekanisme penunjukan langsung dan teknis penjualan kondensat yang meÂnyalahi ketentuan. Pelanggaran atas hal tersebut, menghasilkan penetapan tiga tersangka.
Saat ini, pihaknya mengemÂbangkan penyidikan seputar bagaimana skema aliran dana hasil penjualan kondensat, beriÂkut kenapa dana hasil penjualan yang jadi hak negara itu tak masuk kas negara.
Padahal, dari hitung-hitungan awal, TPPI mengambil alih penjualan kondensat senilai tiga miliar dolar Amerika.
Oleh TPPI, kondensat itu diÂjual empat miliar dolar Amerika. Dari situ terdapat keuntungan penjualan satu miliar dollar Amerika.
"Kemana saja uang itu? Kenapa kewajiban TPPI menyetorkan bagian negara tak dilakuÂkan," tandasnya.
Lebih jauh, Victor menambahÂkan, tak tertutup kemungkinan pihaknya menetapkan status tersangka baru yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, ketika diminta menguraikan pokok perkara pencucian uang ini, Victor minta waktu untuk merangkai bukti-bukti terlebih dahulu.
Pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang hasil penÂjualan kondensat jatah negara ini, kepolisian menetapkan terÂsangka pada bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Begitu melakukan penetapan status tersangka, kepolisian pun memblokir rekening tersangka serta menyampaikan permohoÂnan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Jangan Ada Celah Sekecil Apapun Untuk Lolos M Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR Politisi PKS M Nasir Jamil meminta Kepolisian ekstra hati-hati dalam menindaklanÂjuti kasus ini.
Kehati-hatian itu untuk meminimalisir kemungkinan adanya pihak yang lolos dari penyidikan. "Jangan sampai ada celah sekecil apapun yang bisa digunakan siapapun untuk meloloskan diri," katanya.
Disampaikan, pengusutan kasus ini sudah menguras waktu dan energi kepolisian. Karenanya, amat disayangkan apabila pengusutannya tidak tuntas.
Menurut dia, penelusuran yang perlu dilaksanakan penyidik masih sangat luas. Ada banyak pihak dan kalangan yang idealnya dimintai kesaksian. "Supaya kasus ini tidak anti klimaks, hanya sampai pada penÂetapan tiga tersangka," tuturnya.
Dia menambahkan, penanÂganan kasus besar ini perlu dilakukan secara baik. Oleh sebab itu, selain diperlukan peÂnyidik-penyidik yang handal, pengawasan jalannya proses penuntasan perkara pun perlu diintensifkan.
Hal itu dilakukan guna meminimalisir dampak kesalahan yang dipicu akibat kemungÂkinan kelalaian penyidik. Dia mengakui, banyaknya hal yang ditangani serta ketatnya waktu yang ditargetkan untuk menyeÂlesaikan suatu perkara, kerap memicu terjadinya kekeliruan.
"Kasus ini dilihat dari segi jumlah kerugian negaranya saja sangat besar. Paling besar dibandingkan kasus-kasus lain yang pernah ditangani kepoliÂsian," nilai Nasir.
Jadi, menurutnya, kerumiÂtan dan keruwetan perkara ini pun cukup tinggi. Oleh karena itu, dia menekankan agar peÂnyidik cermat dalam menganalisa data dan keterangan saksi-saksi.
Minta Pemerintah Awasi Penanganan Perkara Ini Alfons Leomau, Purnawirawan Polri Kombes (purn) Alfons Leomau meminta pemerinÂtah turun tangan mengawasi penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Hal itu terkait agenda keÂpolisian berkoordinasi dengan KPK, kejaksaan, dan PPATKdalam menangani kasus duÂgaan korupsi penjualan konÂdensat ini. "Perkara korupsi minyak mentah ini sangat beÂsar. Diduga melibatkan banyak pihak," katanya.
Oleh sebab itu, langkah keÂpolisian mengkoordinasikan penuntasan perkara dengan menggandeng lembaga lain seperti KPK, kejaksaan, dan PPATKperlu mendapat dukungan.
Hal tersebut, katanya, merupakan langkah yang cukup efektif dalam menuntaskan perkara korupsi besar. Dia menambahkan, koordinasi dengan lembaga penegak huÂkum lainnya itu menunjukkan kepolisian memiliki komitmen menuntaskan perkara ini.
Lalu, sambungnya, sinyal dari lembaga penegak hukum lain untuk membantu kepoliÂsian mempercepat pengusutan perkara ini, hendaknya perlu disikapi secara jernih.
"Jika lembaga-lembaga penegak hukum itu berpadu meÂnangani kasus ini, siapa yang mengawasi kiprah mereka," tanyanya.
Untuk itu, dia meminta agar Kemenkopolhukam mengamÂbil inisiatif untuk memonitor koordinasi tersebut. Jangan sampai, koordinasi tersebut justru memicu munculnya persoalan baru.
"Amat disayangkan apabila kesepakatan untuk menuntasÂkan kasus ini secara terintegraÂsi diabaikan. Atau justru dibiÂarkan tanpa ada inisiatif dari pihak yang kompeten untuk mengawasi proses penegakan hukum tersebut." ***