Berita

gedung kpk/net

Inilah Tahapan Seleksi Calon Pimpinan KPK

RABU, 27 MEI 2015 | 08:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi calon pimpinan KPK, mulai 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2015.

Pansel KPK ingin menjaring orang-orang yang cakap dengan integritas baik, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kompetensi.

"Tidak ada kuota. Yang lebih dipentingkan adalah kualitas dari orang-orang yang mendaftar. Kita mengharapkan orang-orang terbaik yang memenuhi kriteria," kata Jurubicara Pansel KPK Betty S. Allisjahbana di Jakarta, Selasa kemarin (26/5).


Betty menambahkan bahwa dalam proses seleksi, pansel menerima calon dengan rekomendasi. Namun dalam seleksi, pansel hanya melihat calonnya, bukan orang yang memberi rekomendasi.

Dan untuk mendapatkan calon yang bagus, Pansel mengimbau masyarakat untuk mendaftar. "Kuncinya adalah pendaftar harus cukup banyak yang bagus. Kalau yang mendaftar tidak bagus, mau bagaimanapun prosesnya, yang keluar tetap tidak bagus," tutur Betty.

Ia menyebutkan, dari hasil seleksi administratif, Pansel akan mengumumkan calon yang lulus, 27 Juni-26 Juli, sehingga masyarakat dapat menilai dan memberi masukan.

Sampai 31 Agustus, Pansel menargetkan akan menyampaikan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. "Ada 8 calon. Setelah itu Presiden akan menyampaikan kepada DPR dan ada proses di DPR," pungkas Betty.

Berikut ini tahapan seleksi calon pimpinan KPK: Pendaftaran calon pimpinan KPK; Proses Seleksi Administratif; Pengumuman Tahap 1; Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus; Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi; Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK.

Selanjutnya, Pengumuman Tahap 2; Profile Assessment; Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK; Pengumuman Tahap 3; Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK; Penilaian Hasil Akhir; Pengumuman calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Jokowi; dan Calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

Sementara Ketua Pansel KPK Destry Damayanti dalam pengumumannya menyebutkan, persyaratan utama untuk mendaftar menjadi pimpinan KPK di antaranya adalah: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Sehat jasmani dan rohani; c. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan; d. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.

Selain itu e. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; f. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; g. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; h. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; i. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan j. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dalam siaran per Humas Setkab, Pendaftaran Calon Pimpinan KPK diselenggarakan mulai tanggal 5 Juni sampai 24 Juni 2015 pada jam 09.00-16.00 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  dibuat di atas kertas bermateria cukup (Rp. 6.000); atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi; atau melalui email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya