Berita

foto:net

Pengungsi Rohingya di Indonesia Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial

RABU, 27 MEI 2015 | 06:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terdamparnya ribuan pencari suaka asal Rohingya Myanmar di Indonesia memunculkan dilema bagi Indonesia. Satu sisi Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional tidak boleh menolak kedatangan Rohingya yang hendak mencari suaka di Indonesia. Asas non-refoulement melarang Indonesia untuk mengusir balik Rohingya dari wilayah Indonesia. Namun di sisi lain, ribuan Rohingya yang datang ke Indonesia bisa menimbulkan konflik di antara masyarakat Indonesia sendiri.

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Aceh Peduli Rohingya (AMAPR) Basrie Effendi saat melakukan konsolidasi dengan SNH Advocacy Center yang mewakili lembaga SEAHUM (South East Asia Humanitarian) Committe, Rabu (27/5). AMAPR sendiri adalah kumpulan dari 57 lembaga di Aceh.

Basrie Effendi menjelaskan, hal ini terjadi ketika ratusan Rohingya yang hendak dipindah dari Aceh Timur ke Langsa ditolak oleh Pemerintah Langsa dengan cara menurunkan Satpol PP turun ke jalan untuk menghadang kepindahan Rohingya tersebut. Alasannya, karena Pemerintah Langsa sudah tidak sanggup menampung pencari suaka yang berjumlah 682 orang, dimana 425 di antaranya orang Bangladesh.


Ia menegaskan bahwa penanganan pencari suaka di Indonesia bisa menimbulkan konflik sosial apabila tidak ditangani secara baik. Ketegangan yang terjadi antara pemerintah Langsa dan Aceh Timur menjadi bukti tidak terintegrasinya penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia.

"Penolakan Pemerintah Langsa sangat mungkin terjadi pula di daerah lain," tegas Basrie dalam keterangannya.

Heri Aryanto dari SNH Advocacy Center menambahkan bahwa sumber ketegangan antara Pemerintah Langsa dan pemerintah Aceh Timur disebabkan tidak adanya undang-undang yang mengatur secara sui generis mengenai penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia sehingga penanganan Rohingya bersifat parsial tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Menurut Heri, Indonesia masih mengandalkan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dalam menangani dan memperlakukan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Oleh karenanya, Rohingya di Indonesia disamakan dengan imigran gelap dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.

"Seharusnya Indonesia punya UU tersendiri (UU Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka)," imbuhnya.

Imam Rulyawan selaku presiden SEAHUM menyatakan bahwa beberapa lembaga kemanusiaan yang tergabung dalam South East Asia Humanitarian Commitee telah melakukan upaya-upaya respon bagi pengungsi Rohingya, di antaranya melalui bantuan layanan kesehatan, makanan hingga sekolah untuk anak-anak pengungsi. Respon dan inisiatif dukungan masyarakat Indonesia pun juga sangat masif untuk memberikan bantuan bagi pengungsi.

Di samping itu, Imam juga mengusulkan untuk diadakannya koordinasi antar pemerintah daerah agar terjalin penanganan Rohingya yang lebih terpadu dan tentunya dapat mencegah munculnya konflik sosial sebagai ekses penanganan Rohingya yang tidak terkoordinasi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya