saleh partaonan daulay/net
. Komisi VIII DPR RI mendesak Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama untuk segera membuka pelayanan pengaduan masyarakat terkait semakin maraknya biro-biro perjalanan haji dan umroh nakal dan tidak memiliki izin.
Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, setiap pengaduan yang masuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam rangka mengantisipasi terulangnya kasus-kasus penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah umroh. Selain itu, Ditjen PHU diminta untuk secara pro-aktif mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan jika ada laporan yang diterima.
"Tadi malam, Komisi VIII telah mendapat penjelasan mengenai duduk persoalan tentang kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Karena dianggap penting, rapat yang seyogyanya ditutup pukul 21.30 wib molor hingga pukul 01.20 dinihari. Harapan kita, semua kesimpulan dan rekomendasi rapat tadi malam dapat dilaksanakan," sebut Saleh kepada redaksi, Selasa (26/5).
Terkait biro travel Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI), Ditjen PHU menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada mereka. Karena itu, biro perjalanan itu jelas-jelas telah melakukan pelanggaran dan dugaan penipuan. Sebagai tindak lanjut, Ditjen PHU telah melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Salah satu yang kita minta untuk diamankan adalah adanya laporan masyarakat bahwa JMBI telah menerima pembayaran dari ribuan calon jamaah umroh lain. Komisi VIII mendesak Ditjen PHU untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar uang jamaah yang telah dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," ujar politisi PAN itu.
Selain itu, lanjut Saleh, Komisi VIII juga meminta agar Ditjen PHU segera mengumumkan daftar nama biro perjalanan haji dan umroh resmi yang diakui Kemenag. Dengan begitu, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umroh dapat memilih salah satu dari biro perjalanan resmi tersebut untuk membantu dan melayani mereka berumroh ke tanah suci. Daftar nama itu, bahkan, diminta untuk disebarkan ke seluruh Kandepag yang ada di Indonesia.
"Tadi malam, Dirjen PHU (Abdul Djamil) menjelaskan bahwa mereka sudah mengkampayekan slogan '5 pasti' sebagai panduan kepada para calon jamaah umroh. Tetapi itu baru ada di website Kemenag. Kita merasa itu belum efektif karena banyak warga yang belum tentu membuka website tersebut. Karena itu, sosialisasinya perlu diperluas sampai ke tingkat kakandepag se-Indonesia," imbuh Saleh.
Terakhir, Ditjen PHU juga diminta untuk secara pro-aktif melaporkan biro-biro perjalanan umroh yang tidak berizin namun tetap nekat memberangkatkan jemaah. Untuk itu, Ditjen PHU diminta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan KJRI di Saudi.
"Komisi VIII memandang perlu penegakan hukum yang tegas dan keras, terutama kepada mereka yang jelas-jelas telah menelantarkan jemaah umroh," tegas Saleh.
[rus]