Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Bebas dari Hukuman Mati di Saudi, Lilik Pulang ke Banyuwangi

SENIN, 25 MEI 2015 | 11:44 WIB | LAPORAN:

WNI asal Banyuwangi Lilik Binti Mas'oud akhirnya bisa bernafas legas. Pasalnya, selain terbebas dari ancaman hukuman mati dan rajam di Jeddah, Arab Saudi, Lilik pun telah kembali bersama keluarganya di kampung halamannya Minggu (24/5).

Sebagaimana diketahui, Lilik diproses hukum mati dan rajam pada tahun 2008 silam di Jeddah dengan tuduhan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh yan merupakan suami sirinya untuk membunuh warga Indonesia lainnya bernama Aisyah.

Sejak divonis, pemerintah melalui KJRI Jeddah langsung memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani.


"Pada persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Senin (25/5)

Setelah menjalani seluruh rangkaian persidangan, terang Iqbal, pada sidang terakhir bulan Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati. Namun tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan 500 kali cambukan.

Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banding terhadap vonis hakim, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia.

"Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun 2015 ini Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat," demikian Iqbal. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya