Berita

pkl di monas/net

Kasus Pengeroyokan Terhadap PKL Tak Boleh Dihentikan

MINGGU, 24 MEI 2015 | 07:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus pengroyokan oleh puluhan Satpam Monas Jakarta Pusat terhadap pedagang kaki lima (PKL) Budi alias Ucok bukanlah delik pidana aduan, melainkan delik pidana umum dan diatur dalam Pasal 170 KUHP. Maka, kasus tersebut tidak boleh dan tak bisa dihentikan oleh siapapun juga.

"Saya memiliki informasi A1 ada beberapa pihak bermaksud menghentikannya," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta, Minggu (24/5).

Oleh karena itu, APKLI mendesak Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus tersebut. APKLI juga mendesak kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat penghentian kasus ini.


"Mereka harus beertanggung jawab di meja hijau. Baik oknum dari pengelola kawasan Monas Jakarta Pusat maupun oknum-oknum lainnya," tegas Ali Mahsun.

Menurutnya, apa yang telah disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja bahwa sudah ada tiga oknum Satpam Kawasan Monas yang ditahan atas kasus pengroyokan PKL Budi ke media tak boleh dihentikan.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara mafia hukum atau negara mafia kasus. Tak boleh dan tak bisa tindak pidana delik umum diperjualbelikan dengan uang sesuai dengan Pasal 170 KUHP," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali Mahsun, melalui LBH Kaki Lima Indonesia, APKLI mendesak Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus yang menimpa Budi alias Ucok. "Hukum setimpal siapapun pelaku pengroyokan terhadap PKL Budi, dan yang terlibat penghentian kasus ini," ujar dia yang juga geram dan marah besar atas tudingan Gubernur Ahok kepada PKL Monas Jakarta membuat sirup pakai air comberan.

Tiga oknum satpam kawasan Monas berinisial M (55), EDP (20) dan MI (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang PKL bernama Budi. Akibat pengeroyokan itu Budi yang juga anggota APKLI menderita luka di kepala dan wajah. Pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Selasa 12 Mei dinihari lalu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya