Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Bambang Soesatyo: Tidak Adil Kalau Cuma Budi Mulya, Bagaimana Boediono dan Kawan-kawan?

JUMAT, 22 MEI 2015 | 21:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Meski Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), namun proses hukum kasus dana talangan Bank Century  seharusnya berlanjut demi keadilan.

Pasalnya, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," ujar inisiator Hak Angket Bank Century pada tahun 2009, Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 22/5).
 

 
Meski begitu, ia menilai tidak adil jika pertanggungjawaban semua aspek kebijakan BI dalam kasus penyelamatan Bank Century hanya dibebankan ke pundak Budi Mulya. Terlebih, dalam dakwaan penuntut KPK menegaskan bahwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
 
"Sangat jelas bahwa dari dakwaan itu bisa dimunculkan kesimpulan kalau KPK dan institusi penegak hukum lainnya masih punya utang tugas menuntaskan kasus ini. Nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.
 
Ia pun mengingatkan bahwa persetujuan rapat dewan gubernur (RDG) BI memberi FPJP untuk Bank Century adalah ilegal. Lantaran  FPJP tidak memenuhi syarat serta nilai agunan yang tidak mencukupi.

"Pemberian FPJP yang dipaksakan itu otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan BI dan anggota RDG BI, bukan Budi Mulya seorang. RDG BI dalam kasus ini dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono," tandasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya