Berita

boediono/net

Hukum

CENTURYGATE

Bambang Soesatyo: Tidak Adil Kalau Cuma Budi Mulya, Bagaimana Boediono dan Kawan-kawan?

JUMAT, 22 MEI 2015 | 21:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Meski Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), namun proses hukum kasus dana talangan Bank Century  seharusnya berlanjut demi keadilan.

Pasalnya, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," ujar inisiator Hak Angket Bank Century pada tahun 2009, Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 22/5).
 

 
Meski begitu, ia menilai tidak adil jika pertanggungjawaban semua aspek kebijakan BI dalam kasus penyelamatan Bank Century hanya dibebankan ke pundak Budi Mulya. Terlebih, dalam dakwaan penuntut KPK menegaskan bahwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
 
"Sangat jelas bahwa dari dakwaan itu bisa dimunculkan kesimpulan kalau KPK dan institusi penegak hukum lainnya masih punya utang tugas menuntaskan kasus ini. Nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.
 
Ia pun mengingatkan bahwa persetujuan rapat dewan gubernur (RDG) BI memberi FPJP untuk Bank Century adalah ilegal. Lantaran  FPJP tidak memenuhi syarat serta nilai agunan yang tidak mencukupi.

"Pemberian FPJP yang dipaksakan itu otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan BI dan anggota RDG BI, bukan Budi Mulya seorang. RDG BI dalam kasus ini dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono," tandasnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya