Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Kalau Revisi Setelah Tahapan Selesai, UU Baru Digunakan Pilkada Berikutnya

JUMAT, 22 MEI 2015 | 08:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPU tidak merasa terganggu dengan gebrakan Komisi II DPR yang ngotot menggodok revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
 
Bukan karena Presiden Jokowi menolak merevisi kedua undang-undang tersebut, tapi anggota DPR diyakini punya niat baik, sehingga tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan.

"Niatan DPR itu baik, tentu tidak akan menganggu KPU mempersiapkan proses pilkada," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, kemarin.


Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagaimana dengan Partai Golkar dan PPP yang punya dualisme kepengurusan?
Mengenai dualisme kepengu­rusan itu, KPU akan menunggu proses hukum yang inkrah (pu­tusan berkekuatan hukum tetap). Apabila keputusan hukum tidak berhasil sampai inkrah, maka dit­erapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pendaftaran Pilkada.

Artinya sikap KPU tidak berubah?
Ya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pendaftaran pilkada, yang diterima pendaftarannya adalah yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atau yang memenangkan proses hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau kedua kubu islah.

Prediksi Anda kubu mana yang akan ikut Pilkada seren­tak?
Saya enggan memprediksi karena proses hukum kedua partai tersebut masih panjang. Kami tidak bisa memprediksi siapa yang akan mewakili nanti di pilkada serentak.

Apakah KPU ikut campur soal rencana revisi Undang- Undang Pilkada?

KPUtidak mau ikut cam­pur dengan rencana revisi UUPilkada. KPUhanya bertu­gas melaksanakan pilkada. Sedangkan urusan pembuatan atau revisi undang-undang, itu ke­wenangan DPR dan pemerintah. Kami nggak ikutan mengenai rencana revisi UUPilkada itu.

Bukankah KPU akan dili­batkan?
Kalau nanti KPUdilibatkan, saya merasa hanya akan sebatas pendapat atas materi draf undang-undang yang dibahas. Tidak sampai masuk dalam prosespenyusunannya. Prosesnya itu ada di DPR. Kalau kami diminta pendapat akan kami berikan.

Persiapan tahapan pilkada apakah terganggu dengan adanya wacana revisi itu?
Untuk persiapan pilkada serentak terus berjalan. Persiapan itu tidak terganggu dengan wacana revisi tersebut. Kalau revisinya dilakukan setelah tahapan sele­sai, Undang-Undang baru akan digunakan untuk pilkada yang berikutnya.

Dari hasil evaluasi KPU, apa persoalan yang terjadi?

Dari hasil evaluasi pilkada lalu, ada persoalan, antara lain tertib administrasi, sehingga KPUmemandang perlu alat bantu untuk gabungan parpol dan perseorangan yang mengusung calon kepala daerah.

Sebab, banyak peserta yang kerap bermasalah dalam proses pendaftaran. Makanya KPUmeluncurkan aplikasi baru untuk pendaftaran.

Aplikasi baru yang diterap­kan itu seperti apa?

Setiap peserta akan menyer­ahkan dokumen-dokumen untuk syarat kelengkapan yang sama, sesuai jenis pengusungannya masing-masing.

Kami memandang perlu alat baru agar peserta bisa lebih me­nyiapkan diri. Alat ini sederhana, semua dokumen akan terekam, ini yang disosialisasikan. Dengan aplikasi baru tersebut setiap calon peserta akan mendapatkan per­lakuan sama.

Anda yakin pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal?

Pilkada serentak masih ses­uai jadwal yakni 9 Desember 2015, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pelaksanaan seluruh tahapan harus seperti yang diatur dalam Peraturan KPUNomor 2 Tahun 2015. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya