Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Kalau Revisi Setelah Tahapan Selesai, UU Baru Digunakan Pilkada Berikutnya

JUMAT, 22 MEI 2015 | 08:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPU tidak merasa terganggu dengan gebrakan Komisi II DPR yang ngotot menggodok revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
 
Bukan karena Presiden Jokowi menolak merevisi kedua undang-undang tersebut, tapi anggota DPR diyakini punya niat baik, sehingga tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan.

"Niatan DPR itu baik, tentu tidak akan menganggu KPU mempersiapkan proses pilkada," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, kemarin.


Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagaimana dengan Partai Golkar dan PPP yang punya dualisme kepengurusan?
Mengenai dualisme kepengu­rusan itu, KPU akan menunggu proses hukum yang inkrah (pu­tusan berkekuatan hukum tetap). Apabila keputusan hukum tidak berhasil sampai inkrah, maka dit­erapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pendaftaran Pilkada.

Artinya sikap KPU tidak berubah?
Ya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pendaftaran pilkada, yang diterima pendaftarannya adalah yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atau yang memenangkan proses hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau kedua kubu islah.

Prediksi Anda kubu mana yang akan ikut Pilkada seren­tak?
Saya enggan memprediksi karena proses hukum kedua partai tersebut masih panjang. Kami tidak bisa memprediksi siapa yang akan mewakili nanti di pilkada serentak.

Apakah KPU ikut campur soal rencana revisi Undang- Undang Pilkada?

KPUtidak mau ikut cam­pur dengan rencana revisi UUPilkada. KPUhanya bertu­gas melaksanakan pilkada. Sedangkan urusan pembuatan atau revisi undang-undang, itu ke­wenangan DPR dan pemerintah. Kami nggak ikutan mengenai rencana revisi UUPilkada itu.

Bukankah KPU akan dili­batkan?
Kalau nanti KPUdilibatkan, saya merasa hanya akan sebatas pendapat atas materi draf undang-undang yang dibahas. Tidak sampai masuk dalam prosespenyusunannya. Prosesnya itu ada di DPR. Kalau kami diminta pendapat akan kami berikan.

Persiapan tahapan pilkada apakah terganggu dengan adanya wacana revisi itu?
Untuk persiapan pilkada serentak terus berjalan. Persiapan itu tidak terganggu dengan wacana revisi tersebut. Kalau revisinya dilakukan setelah tahapan sele­sai, Undang-Undang baru akan digunakan untuk pilkada yang berikutnya.

Dari hasil evaluasi KPU, apa persoalan yang terjadi?

Dari hasil evaluasi pilkada lalu, ada persoalan, antara lain tertib administrasi, sehingga KPUmemandang perlu alat bantu untuk gabungan parpol dan perseorangan yang mengusung calon kepala daerah.

Sebab, banyak peserta yang kerap bermasalah dalam proses pendaftaran. Makanya KPUmeluncurkan aplikasi baru untuk pendaftaran.

Aplikasi baru yang diterap­kan itu seperti apa?

Setiap peserta akan menyer­ahkan dokumen-dokumen untuk syarat kelengkapan yang sama, sesuai jenis pengusungannya masing-masing.

Kami memandang perlu alat baru agar peserta bisa lebih me­nyiapkan diri. Alat ini sederhana, semua dokumen akan terekam, ini yang disosialisasikan. Dengan aplikasi baru tersebut setiap calon peserta akan mendapatkan per­lakuan sama.

Anda yakin pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal?

Pilkada serentak masih ses­uai jadwal yakni 9 Desember 2015, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pelaksanaan seluruh tahapan harus seperti yang diatur dalam Peraturan KPUNomor 2 Tahun 2015. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya