Berita

KH Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

KH Surahman Hidayat: Kami Belum Terima Pengaduan Tentang Kasus Aziz Syamsuddin & Krisna Mukti

KAMIS, 21 MEI 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua anggota DPRdilaporkan ke polisi. Tapi hingga kini Mahkamah Kehormatan DPRbelum berbuat apa-apa.
 
Dua anggota DPR yang di­laporkan ke polisi adalah Aziz Syamsuddin dan Krisna Mukti.

Aziz Syamsuddin yang men­jabat Ketua Komisi III DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai sengketa kepemilikan saham PT Puteri Mea.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu di­laporkan atas dugaan keterangan palsu di akta otentik.

Sedangkan Krisna Mukti di­laporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Devi karena telah menelantarkan anaknya bernama Alif.

Menanggapi hali itu, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR KH Surahman Hidayat mengata­kan, pihaknya belum menerima pengaduan mengenai kedua anggota DPR tersebut.

"Kami belum memprosesnya di Mahkamah Kehormatan DPR karena belum dilaporkan," kata KH Surahman Hidayat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Mahkamah Kehormatan DPR nggak berbuat apa-apa dong?
Kalau tak ada pengaduan ke kami, tentu tak bisa kami proses, kecuali kalau kedua anggota DPR terbukti bersalah, tentu kami bisa berikan sanksi.

Sekarang ini kan belum ada hasilnya, apakah mereka ber­salah apa tidak, itu belum dibuk­tikan.

Kenapa Mahkamah Kehormatan DPR tak berinisitif memeriksa, apa karena Aziz Syamsuddin politisi Golkar yang bergabung dengan KMP?
Bukan begitu. Mereka kan belum diperiksa polisi, apalagi dibuktikan bersalah. Siapa saja kan bisa diadukan seperti itu. Mana tahu kompetitornya yang berniat menjatuhkannya.

Kan tidak salah juga kalau Mahkamah Kehormatan DPR memeriksanya?
Mengenai kasus Pak Aziz me­merlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Selama belum ada pengaduan, kasus itu belum bisa diproses di sini.

Kalau yang dirugikan me­lapor, apa Mahkamah Kehormatan akan memeriksa?
Tentu. Tapi pengaduan itu harus lengkap. Kemudian kami rapatkan untuk memutuskan, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Ini semua tergantung do­kumen dan bukti-buktinya.

Kalau kasus Krisna Mukti?
Sama, belum diadukan juga ke kami, tentu belum bisa di­periksa.

Mana tahu yang dirugikan itu tidak tahu cara mengadu ke Mahkamah Kehormatan?
Gampang kok. Dilaporkan saja pakai surat, dan kirim ke sekretariat. Kemudian dileng­kapi dengan data-data, fakta dan bukti.

Setelah itu, sekretariat akan mempelajarinya, apakah layak diproses atau tidak. Kalau layak, dikasih nomor registrasi. Setelah itu disampaikan ke pimpinan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya