Berita

KH Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

KH Surahman Hidayat: Kami Belum Terima Pengaduan Tentang Kasus Aziz Syamsuddin & Krisna Mukti

KAMIS, 21 MEI 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua anggota DPRdilaporkan ke polisi. Tapi hingga kini Mahkamah Kehormatan DPRbelum berbuat apa-apa.
 
Dua anggota DPR yang di­laporkan ke polisi adalah Aziz Syamsuddin dan Krisna Mukti.

Aziz Syamsuddin yang men­jabat Ketua Komisi III DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai sengketa kepemilikan saham PT Puteri Mea.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu di­laporkan atas dugaan keterangan palsu di akta otentik.

Sedangkan Krisna Mukti di­laporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Devi karena telah menelantarkan anaknya bernama Alif.

Menanggapi hali itu, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR KH Surahman Hidayat mengata­kan, pihaknya belum menerima pengaduan mengenai kedua anggota DPR tersebut.

"Kami belum memprosesnya di Mahkamah Kehormatan DPR karena belum dilaporkan," kata KH Surahman Hidayat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Mahkamah Kehormatan DPR nggak berbuat apa-apa dong?
Kalau tak ada pengaduan ke kami, tentu tak bisa kami proses, kecuali kalau kedua anggota DPR terbukti bersalah, tentu kami bisa berikan sanksi.

Sekarang ini kan belum ada hasilnya, apakah mereka ber­salah apa tidak, itu belum dibuk­tikan.

Kenapa Mahkamah Kehormatan DPR tak berinisitif memeriksa, apa karena Aziz Syamsuddin politisi Golkar yang bergabung dengan KMP?
Bukan begitu. Mereka kan belum diperiksa polisi, apalagi dibuktikan bersalah. Siapa saja kan bisa diadukan seperti itu. Mana tahu kompetitornya yang berniat menjatuhkannya.

Kan tidak salah juga kalau Mahkamah Kehormatan DPR memeriksanya?
Mengenai kasus Pak Aziz me­merlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Selama belum ada pengaduan, kasus itu belum bisa diproses di sini.

Kalau yang dirugikan me­lapor, apa Mahkamah Kehormatan akan memeriksa?
Tentu. Tapi pengaduan itu harus lengkap. Kemudian kami rapatkan untuk memutuskan, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Ini semua tergantung do­kumen dan bukti-buktinya.

Kalau kasus Krisna Mukti?
Sama, belum diadukan juga ke kami, tentu belum bisa di­periksa.

Mana tahu yang dirugikan itu tidak tahu cara mengadu ke Mahkamah Kehormatan?
Gampang kok. Dilaporkan saja pakai surat, dan kirim ke sekretariat. Kemudian dileng­kapi dengan data-data, fakta dan bukti.

Setelah itu, sekretariat akan mempelajarinya, apakah layak diproses atau tidak. Kalau layak, dikasih nomor registrasi. Setelah itu disampaikan ke pimpinan. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya