Dua anggota DPRdilaporkan ke polisi. Tapi hingga kini Mahkamah Kehormatan DPRbelum berbuat apa-apa.
Dua anggota DPR yang diÂlaporkan ke polisi adalah Aziz Syamsuddin dan Krisna Mukti.
Aziz Syamsuddin yang menÂjabat Ketua Komisi III DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai sengketa kepemilikan saham PT Puteri Mea.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu diÂlaporkan atas dugaan keterangan palsu di akta otentik.
Sedangkan Krisna Mukti diÂlaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Devi karena telah menelantarkan anaknya bernama Alif.
Menanggapi hali itu, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR KH Surahman Hidayat mengataÂkan, pihaknya belum menerima pengaduan mengenai kedua anggota DPR tersebut.
"Kami belum memprosesnya di Mahkamah Kehormatan DPR karena belum dilaporkan," kata KH Surahman Hidayat kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Berikut kutipan selengkapÂnya: Mahkamah Kehormatan DPR nggak berbuat apa-apa dong? Kalau tak ada pengaduan ke kami, tentu tak bisa kami proses, kecuali kalau kedua anggota DPR terbukti bersalah, tentu kami bisa berikan sanksi.
Sekarang ini kan belum ada hasilnya, apakah mereka berÂsalah apa tidak, itu belum dibukÂtikan.
Kenapa Mahkamah Kehormatan DPR tak berinisitif memeriksa, apa karena Aziz Syamsuddin politisi Golkar yang bergabung dengan KMP? Bukan begitu. Mereka kan belum diperiksa polisi, apalagi dibuktikan bersalah. Siapa saja kan bisa diadukan seperti itu. Mana tahu kompetitornya yang berniat menjatuhkannya.
Kan tidak salah juga kalau Mahkamah Kehormatan DPR memeriksanya? Mengenai kasus Pak Aziz meÂmerlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Selama belum ada pengaduan, kasus itu belum bisa diproses di sini.
Kalau yang dirugikan meÂlapor, apa Mahkamah Kehormatan akan memeriksa? Tentu. Tapi pengaduan itu harus lengkap. Kemudian kami rapatkan untuk memutuskan, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Ini semua tergantung doÂkumen dan bukti-buktinya.
Kalau kasus Krisna Mukti? Sama, belum diadukan juga ke kami, tentu belum bisa diÂperiksa.
Mana tahu yang dirugikan itu tidak tahu cara mengadu ke Mahkamah Kehormatan? Gampang kok. Dilaporkan saja pakai surat, dan kirim ke sekretariat. Kemudian dilengÂkapi dengan data-data, fakta dan bukti.
Setelah itu, sekretariat akan mempelajarinya, apakah layak diproses atau tidak. Kalau layak, dikasih nomor registrasi. Setelah itu disampaikan ke pimpinan. ***