Berita

KH Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

KH Surahman Hidayat: Kami Belum Terima Pengaduan Tentang Kasus Aziz Syamsuddin & Krisna Mukti

KAMIS, 21 MEI 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua anggota DPRdilaporkan ke polisi. Tapi hingga kini Mahkamah Kehormatan DPRbelum berbuat apa-apa.
 
Dua anggota DPR yang di­laporkan ke polisi adalah Aziz Syamsuddin dan Krisna Mukti.

Aziz Syamsuddin yang men­jabat Ketua Komisi III DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai sengketa kepemilikan saham PT Puteri Mea.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu di­laporkan atas dugaan keterangan palsu di akta otentik.

Sedangkan Krisna Mukti di­laporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Devi karena telah menelantarkan anaknya bernama Alif.

Menanggapi hali itu, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR KH Surahman Hidayat mengata­kan, pihaknya belum menerima pengaduan mengenai kedua anggota DPR tersebut.

"Kami belum memprosesnya di Mahkamah Kehormatan DPR karena belum dilaporkan," kata KH Surahman Hidayat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Mahkamah Kehormatan DPR nggak berbuat apa-apa dong?
Kalau tak ada pengaduan ke kami, tentu tak bisa kami proses, kecuali kalau kedua anggota DPR terbukti bersalah, tentu kami bisa berikan sanksi.

Sekarang ini kan belum ada hasilnya, apakah mereka ber­salah apa tidak, itu belum dibuk­tikan.

Kenapa Mahkamah Kehormatan DPR tak berinisitif memeriksa, apa karena Aziz Syamsuddin politisi Golkar yang bergabung dengan KMP?
Bukan begitu. Mereka kan belum diperiksa polisi, apalagi dibuktikan bersalah. Siapa saja kan bisa diadukan seperti itu. Mana tahu kompetitornya yang berniat menjatuhkannya.

Kan tidak salah juga kalau Mahkamah Kehormatan DPR memeriksanya?
Mengenai kasus Pak Aziz me­merlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Selama belum ada pengaduan, kasus itu belum bisa diproses di sini.

Kalau yang dirugikan me­lapor, apa Mahkamah Kehormatan akan memeriksa?
Tentu. Tapi pengaduan itu harus lengkap. Kemudian kami rapatkan untuk memutuskan, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Ini semua tergantung do­kumen dan bukti-buktinya.

Kalau kasus Krisna Mukti?
Sama, belum diadukan juga ke kami, tentu belum bisa di­periksa.

Mana tahu yang dirugikan itu tidak tahu cara mengadu ke Mahkamah Kehormatan?
Gampang kok. Dilaporkan saja pakai surat, dan kirim ke sekretariat. Kemudian dileng­kapi dengan data-data, fakta dan bukti.

Setelah itu, sekretariat akan mempelajarinya, apakah layak diproses atau tidak. Kalau layak, dikasih nomor registrasi. Setelah itu disampaikan ke pimpinan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya