Berita

KH Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

KH Surahman Hidayat: Kami Belum Terima Pengaduan Tentang Kasus Aziz Syamsuddin & Krisna Mukti

KAMIS, 21 MEI 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua anggota DPRdilaporkan ke polisi. Tapi hingga kini Mahkamah Kehormatan DPRbelum berbuat apa-apa.
 
Dua anggota DPR yang di­laporkan ke polisi adalah Aziz Syamsuddin dan Krisna Mukti.

Aziz Syamsuddin yang men­jabat Ketua Komisi III DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai sengketa kepemilikan saham PT Puteri Mea.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu di­laporkan atas dugaan keterangan palsu di akta otentik.

Sedangkan Krisna Mukti di­laporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Devi karena telah menelantarkan anaknya bernama Alif.

Menanggapi hali itu, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR KH Surahman Hidayat mengata­kan, pihaknya belum menerima pengaduan mengenai kedua anggota DPR tersebut.

"Kami belum memprosesnya di Mahkamah Kehormatan DPR karena belum dilaporkan," kata KH Surahman Hidayat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Mahkamah Kehormatan DPR nggak berbuat apa-apa dong?
Kalau tak ada pengaduan ke kami, tentu tak bisa kami proses, kecuali kalau kedua anggota DPR terbukti bersalah, tentu kami bisa berikan sanksi.

Sekarang ini kan belum ada hasilnya, apakah mereka ber­salah apa tidak, itu belum dibuk­tikan.

Kenapa Mahkamah Kehormatan DPR tak berinisitif memeriksa, apa karena Aziz Syamsuddin politisi Golkar yang bergabung dengan KMP?
Bukan begitu. Mereka kan belum diperiksa polisi, apalagi dibuktikan bersalah. Siapa saja kan bisa diadukan seperti itu. Mana tahu kompetitornya yang berniat menjatuhkannya.

Kan tidak salah juga kalau Mahkamah Kehormatan DPR memeriksanya?
Mengenai kasus Pak Aziz me­merlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Selama belum ada pengaduan, kasus itu belum bisa diproses di sini.

Kalau yang dirugikan me­lapor, apa Mahkamah Kehormatan akan memeriksa?
Tentu. Tapi pengaduan itu harus lengkap. Kemudian kami rapatkan untuk memutuskan, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Ini semua tergantung do­kumen dan bukti-buktinya.

Kalau kasus Krisna Mukti?
Sama, belum diadukan juga ke kami, tentu belum bisa di­periksa.

Mana tahu yang dirugikan itu tidak tahu cara mengadu ke Mahkamah Kehormatan?
Gampang kok. Dilaporkan saja pakai surat, dan kirim ke sekretariat. Kemudian dileng­kapi dengan data-data, fakta dan bukti.

Setelah itu, sekretariat akan mempelajarinya, apakah layak diproses atau tidak. Kalau layak, dikasih nomor registrasi. Setelah itu disampaikan ke pimpinan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya