Berita

Agus Hermanto/net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Hermanto: Pak Jokowi Sarankan Parpol Yang Sengketa Islah, MLB Atau Arbitrase

KAMIS, 21 MEI 2015 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi II DPR dinilai bersikap aneh. Sudah tahu Presiden Jokowi menolak merevisi Undang-Undang Partai Poli­tik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, tapi tetap saja membahasnya.

Kalau Presiden menolak revisi, kedua undang-undang itu tidak bisa diubah meski nanti sudah rampung penggodokannya. Lalu buat apa dibahas? Apa mungkin ada deal terselubung saat pimpi­nan DPR menemui Presiden Jokowi, Senin (18/5) lalu?

Untuk mengetahui hal itu, Rakyat Merdeka melakukan wawancara dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berikut ini:


Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan itu?
Pertemuan itu rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Komisi II DPR dengan Presiden Jokowi. Kita sampaikan mengenai legislasi. Kita harus menye­lesaikan sekitar 30 RUUpada 2015. Ini kan sudah bulan Mei, sebentar lagi akan habis.

Dari 30 RUUitu, banyak usulan pemerintah. Untuk itu kami mendorong kepada pemerintah agar RUUdari pemerintah se­cepatnya dimasukkan ke DPR untuk dibahas.

Bukankah pertemuan itu untuk meminta Presiden agar merevisi UU Parpol dan UU Pilkada?
Ya, itu juga kita bicarakan. Ada rekomendasi dari Komisi II DPR yang intinya akan melak­sanakan revisi terbatas dalam UUPilkada dan UUParpol.

Presiden menolak melaku­kan revisi, tapi kenapa tetap dibahas Komisi II?
Memang Presiden mengang­gap masukan dari Komisi II hanya sebatas pertimbangan. Sebab, untuk revisi UUPilkada akan berpengaruh kepada peraturan KPUdan lain-lain. Sedangkan dalam UUPilkada itu permasalahannya di partai politik yang bersengketa. Pak Jokowi tidak ingin memasuki ranah parpol bersengketa itu.

Apa saran Jokowi?
Jokowi menyarankan agar diselesaikan secara politik. Bisa islah, Munas Luar Biasa, dan arbitrase.

O ya, apa tanggapan Anda mengenai Petral yang dari dulu ingin dibubarkan tapi berhenti di meja SBY?
Saya sampaikan itu tidak benar, bohong. Pak SBY tidak pernah menerima usulan untuk pembubaran Petral. Kok seolah-olah Pak SBY ada sesuatu den­gan Petral.

Anda yakin SBY tidak per­nah menerima usulan pem­bubaran Petral?
Ya, saya memang tahu bahwa Pak SBY tidak pernah menerima usulan pembubaran Petral. Sekarang pemerintah ingin men­cari popularitas dengan kegagalan di bidang ekonomi, terlebih lagi di dalam bidang energi.

Menteri ESDM ini tidak mem­punyai kapabilitas untuk mem­persiapkan BBM dengan baik. Untuk menutupi ketidakmam­puannya itu, dia memberikan berita bohong.

Dari mana Anda tahu bah­wa yang disampaikan Menteri ESDM itu bohong?
Saya jadi anggota Dewan sudah tiga periode, sehingga tahu persis apa masalah energi. Sekarang saya juga di DPR membidangi Komisi IV, V, VI dan VII. Kalau berita tidak benar, jangan disebarluas­kan, itu masuk fitnah.

Kalau sudah seperti ini, sebaiknya bagaimana?

Kami menginginkan Menteri ESDM memberikan klarifikasi. Kami melalui Komisi VII akan memanggilnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya