Berita

ilustrasi/net

Selain di Hotel, Hakim Tri Hastono Tiduri Istri PNS di Rumah Dinas

KAMIS, 21 MEI 2015 | 00:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tri Hastono kini bukan lagi seorang hakim. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri Mataram itu karena terbukti telah meniduri K, istri Suyanto, seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Barat.

Hastono terbukti telah berhubungan badan dengan K beberapa kali.

"Ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami isteri dengan terlapor," kata Ketua Majelis Hakim MKH, Erman Suparman di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5).


Perbuatan mesum bersama K dilakukan Hastono di hotel di Kupang. Tak hanya di hotel, dalam sidang kehormatan juga terbukti Hastono meniduri K di rumah dinasnya.

Atas tindakannya yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim, Hastono dijatuhi hukuman pemecatan dan berhak menerima hak pensiun. Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang merekomendasikan pemberhentian tetap tidak dengan hormat (tanpa hak pensiun) terhadap Hastono.

Hastono mengakui perbuatannya dan menyampaikan minta maaf kepada keluarga.

"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan masih ada tanggungan keluarga," demikian Erman Suparman.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya