Berita

abk/net

Nusantara

128 ABK Asal Filipina di Bitung Tunggu Dipulangkan

RABU, 20 MEI 2015 | 16:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebanyak 128 anak buah kapal (ABK) asal Filipina yang ditampung di penampungan sementara Rumah Detensi ABK Non Justusia, Pengkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kota Bitung, Sulawesi Utara masih menunggu proses pemulangan.

Mereka telah berada di penampungan sejak Januari 2015 lalu. Sedangkan proses pemulangan secara bertahap baru dimulai pada Maret lalu.

Kepala Pangkalan PSDKP Kota Bitung Pung Nugroho Saksono menjelaskan, para ABK tersebut ditahan setelah melakukan penangkapan ikan secara liar (illegal fishing) di perairan Bitung. Mereka masih menunggu untuk dipulangkan ke negara asalnya setelah menunggu proses hukum di pengadilan.


"Jika sudah diputuskan mereka akan segera dideportasi," sebut Pung di Dermaga Bitung, Rabu (20/5).

Pung menambahkan, selain menunggu proses hukum untuk dapat balik ke negara asalnya, para ABK tersebut juga menunggu verifikasi dari pemerintahan Filipina mengenai kebenaran status mereka sebagai warga negara tersebut.

Dalam proses pemulangan, KKP melakukan koordinasi dengan pihak Keimigrasian Kemenkumham.

Di antara para ABK tersebut, masih kata Pung, ada yang berusia paling muda yakni 15 tahun dan yang paling tua adalah 63 tahun.

Mereka tinggal di tempat penampungan yang memiliki dua ruangan besar seperti bangsal, kapasitas maksimalnya hanya dapat diisi 125 orang. Di dalam tempat penampungan tersebut ada tempat tidur bertingkat, dan masing-masing ruangan terdapat dua kamar mandi.

"Di tempat ini, para awak biasanya membersihkan lingkungan sekitar, dan sore hari melakukan olahraga," demikian Pung. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya