Berita

Jimly Asshiddiqie/net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Negara Nggak Boleh Terganggu Dengan Konflik Dua Partai Politik

RABU, 20 MEI 2015 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi tidak setuju dengan revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tapi Komisi II DPR tetap ngotot memba­hasnya.

Padahal, untuk mengubah undang-undang, pemerintah dan DPR harus setuju. Apa sebe­narnya terjadi di balik itu? Apa ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR?

Keinginan DPR mengubah Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaf­tar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi gugatan, KPUmengharuskan putusan pengadilan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Bagaimana tanggapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengenai kemelut itu?

Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berikut ini:

Apa Anda setuju dengan DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol?

Itu terserah DPR, tapi untuk mengubah undang-undang pe­merintah harus setuju. Kami nggak ikut-ikutan.

Tapi menurut Anda, apa masih mungkin dilakukan?
Kalau Presiden dan DPR bisa menemukan jadwal yang tepat, bisa saja.

Bukankah saat ini tahapan pilkada sudah mulai ber­jalan?
Saya rasa bisa dicarikan jalan. Kalau mau ya.

Bagaimana caranya?
Misalnya, tahapan terus. Khusus untuk yang lagi konflik bisa diberi kesempatan mendaf­tar belakangan. Misalnya be­gitu.

Bagaimana dengan jadwal kampanye?
Mengurangi jadwal kampa­nye, misalnya begitu ya. Bisa saja itu.

Apa itu tidak mengganggu jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan?
Mekanisme pendaftarannya bisa dibuka. Tidak kaku, mi­alnya tanggal sekian sampai tanggal sekian. Sudah masuk tahapan penetapan, masih ada partai yang belum mengajukan karena alasan hukum.

Artinya masih bisa diper­panjang masa pendaftaran?
Itu misalnya. Tapi diperpan­jang khusus. Ada pertimbangan khusus, maka diperpanjang. Khusus untuk partai yang ber­sengketa.

Bagaimana dengan keten­tuan yang dipakai KPU?
Nah ketentuan yang memung­kinkan diperpanjang itu, dimuat sedikit satu kalimat di undang-undang, ya jadi. Tidak meng­ganggu.

Anda yakin ini tidak berdampak terganggunya tahapan atau jadwal lain yang sudah ditetapkan?
Tidak akan mengganggu jad­wal yang lain. Jadwal pendaft­arannya saja. Itu misal.

Cara lain?

Cara lain, kita berharap putu­san pengadilan itu agak cepat.

Apa bisa jadwal Pilkada serentak diundur?

Itu tidak bisa lagi. Kan sudah ada Undang-Undangnya. Jadwal 9 Desember 2015, itu sudah jad­wal kenegaraan, resmi.

Jangan gara-gara konflik dua parpol, seluruh warga negara kita bertengkar, yang sifatnya pertengkaran privat. Masak karena konflik itu mengganggu jadwal dan agenda kenegaraan. Itu nggak boleh. Negara nggak boleh terganggu oleh konflik yang bersifat privat. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya