Berita

Jimly Asshiddiqie/net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Negara Nggak Boleh Terganggu Dengan Konflik Dua Partai Politik

RABU, 20 MEI 2015 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi tidak setuju dengan revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tapi Komisi II DPR tetap ngotot memba­hasnya.

Padahal, untuk mengubah undang-undang, pemerintah dan DPR harus setuju. Apa sebe­narnya terjadi di balik itu? Apa ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR?

Keinginan DPR mengubah Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaf­tar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi gugatan, KPUmengharuskan putusan pengadilan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Bagaimana tanggapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengenai kemelut itu?

Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berikut ini:

Apa Anda setuju dengan DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol?

Itu terserah DPR, tapi untuk mengubah undang-undang pe­merintah harus setuju. Kami nggak ikut-ikutan.

Tapi menurut Anda, apa masih mungkin dilakukan?
Kalau Presiden dan DPR bisa menemukan jadwal yang tepat, bisa saja.

Bukankah saat ini tahapan pilkada sudah mulai ber­jalan?
Saya rasa bisa dicarikan jalan. Kalau mau ya.

Bagaimana caranya?
Misalnya, tahapan terus. Khusus untuk yang lagi konflik bisa diberi kesempatan mendaf­tar belakangan. Misalnya be­gitu.

Bagaimana dengan jadwal kampanye?
Mengurangi jadwal kampa­nye, misalnya begitu ya. Bisa saja itu.

Apa itu tidak mengganggu jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan?
Mekanisme pendaftarannya bisa dibuka. Tidak kaku, mi­alnya tanggal sekian sampai tanggal sekian. Sudah masuk tahapan penetapan, masih ada partai yang belum mengajukan karena alasan hukum.

Artinya masih bisa diper­panjang masa pendaftaran?
Itu misalnya. Tapi diperpan­jang khusus. Ada pertimbangan khusus, maka diperpanjang. Khusus untuk partai yang ber­sengketa.

Bagaimana dengan keten­tuan yang dipakai KPU?
Nah ketentuan yang memung­kinkan diperpanjang itu, dimuat sedikit satu kalimat di undang-undang, ya jadi. Tidak meng­ganggu.

Anda yakin ini tidak berdampak terganggunya tahapan atau jadwal lain yang sudah ditetapkan?
Tidak akan mengganggu jad­wal yang lain. Jadwal pendaft­arannya saja. Itu misal.

Cara lain?

Cara lain, kita berharap putu­san pengadilan itu agak cepat.

Apa bisa jadwal Pilkada serentak diundur?

Itu tidak bisa lagi. Kan sudah ada Undang-Undangnya. Jadwal 9 Desember 2015, itu sudah jad­wal kenegaraan, resmi.

Jangan gara-gara konflik dua parpol, seluruh warga negara kita bertengkar, yang sifatnya pertengkaran privat. Masak karena konflik itu mengganggu jadwal dan agenda kenegaraan. Itu nggak boleh. Negara nggak boleh terganggu oleh konflik yang bersifat privat. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya