Berita

Jimly Asshiddiqie/net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Negara Nggak Boleh Terganggu Dengan Konflik Dua Partai Politik

RABU, 20 MEI 2015 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi tidak setuju dengan revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tapi Komisi II DPR tetap ngotot memba­hasnya.

Padahal, untuk mengubah undang-undang, pemerintah dan DPR harus setuju. Apa sebe­narnya terjadi di balik itu? Apa ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR?

Keinginan DPR mengubah Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaf­tar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi gugatan, KPUmengharuskan putusan pengadilan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Bagaimana tanggapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengenai kemelut itu?

Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berikut ini:

Apa Anda setuju dengan DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol?

Itu terserah DPR, tapi untuk mengubah undang-undang pe­merintah harus setuju. Kami nggak ikut-ikutan.

Tapi menurut Anda, apa masih mungkin dilakukan?
Kalau Presiden dan DPR bisa menemukan jadwal yang tepat, bisa saja.

Bukankah saat ini tahapan pilkada sudah mulai ber­jalan?
Saya rasa bisa dicarikan jalan. Kalau mau ya.

Bagaimana caranya?
Misalnya, tahapan terus. Khusus untuk yang lagi konflik bisa diberi kesempatan mendaf­tar belakangan. Misalnya be­gitu.

Bagaimana dengan jadwal kampanye?
Mengurangi jadwal kampa­nye, misalnya begitu ya. Bisa saja itu.

Apa itu tidak mengganggu jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan?
Mekanisme pendaftarannya bisa dibuka. Tidak kaku, mi­alnya tanggal sekian sampai tanggal sekian. Sudah masuk tahapan penetapan, masih ada partai yang belum mengajukan karena alasan hukum.

Artinya masih bisa diper­panjang masa pendaftaran?
Itu misalnya. Tapi diperpan­jang khusus. Ada pertimbangan khusus, maka diperpanjang. Khusus untuk partai yang ber­sengketa.

Bagaimana dengan keten­tuan yang dipakai KPU?
Nah ketentuan yang memung­kinkan diperpanjang itu, dimuat sedikit satu kalimat di undang-undang, ya jadi. Tidak meng­ganggu.

Anda yakin ini tidak berdampak terganggunya tahapan atau jadwal lain yang sudah ditetapkan?
Tidak akan mengganggu jad­wal yang lain. Jadwal pendaft­arannya saja. Itu misal.

Cara lain?

Cara lain, kita berharap putu­san pengadilan itu agak cepat.

Apa bisa jadwal Pilkada serentak diundur?

Itu tidak bisa lagi. Kan sudah ada Undang-Undangnya. Jadwal 9 Desember 2015, itu sudah jad­wal kenegaraan, resmi.

Jangan gara-gara konflik dua parpol, seluruh warga negara kita bertengkar, yang sifatnya pertengkaran privat. Masak karena konflik itu mengganggu jadwal dan agenda kenegaraan. Itu nggak boleh. Negara nggak boleh terganggu oleh konflik yang bersifat privat. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya