Berita

Jimly Asshiddiqie/net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Negara Nggak Boleh Terganggu Dengan Konflik Dua Partai Politik

RABU, 20 MEI 2015 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi tidak setuju dengan revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tapi Komisi II DPR tetap ngotot memba­hasnya.

Padahal, untuk mengubah undang-undang, pemerintah dan DPR harus setuju. Apa sebe­narnya terjadi di balik itu? Apa ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR?

Keinginan DPR mengubah Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaf­tar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi gugatan, KPUmengharuskan putusan pengadilan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Bagaimana tanggapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengenai kemelut itu?

Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berikut ini:

Apa Anda setuju dengan DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol?

Itu terserah DPR, tapi untuk mengubah undang-undang pe­merintah harus setuju. Kami nggak ikut-ikutan.

Tapi menurut Anda, apa masih mungkin dilakukan?
Kalau Presiden dan DPR bisa menemukan jadwal yang tepat, bisa saja.

Bukankah saat ini tahapan pilkada sudah mulai ber­jalan?
Saya rasa bisa dicarikan jalan. Kalau mau ya.

Bagaimana caranya?
Misalnya, tahapan terus. Khusus untuk yang lagi konflik bisa diberi kesempatan mendaf­tar belakangan. Misalnya be­gitu.

Bagaimana dengan jadwal kampanye?
Mengurangi jadwal kampa­nye, misalnya begitu ya. Bisa saja itu.

Apa itu tidak mengganggu jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan?
Mekanisme pendaftarannya bisa dibuka. Tidak kaku, mi­alnya tanggal sekian sampai tanggal sekian. Sudah masuk tahapan penetapan, masih ada partai yang belum mengajukan karena alasan hukum.

Artinya masih bisa diper­panjang masa pendaftaran?
Itu misalnya. Tapi diperpan­jang khusus. Ada pertimbangan khusus, maka diperpanjang. Khusus untuk partai yang ber­sengketa.

Bagaimana dengan keten­tuan yang dipakai KPU?
Nah ketentuan yang memung­kinkan diperpanjang itu, dimuat sedikit satu kalimat di undang-undang, ya jadi. Tidak meng­ganggu.

Anda yakin ini tidak berdampak terganggunya tahapan atau jadwal lain yang sudah ditetapkan?
Tidak akan mengganggu jad­wal yang lain. Jadwal pendaft­arannya saja. Itu misal.

Cara lain?

Cara lain, kita berharap putu­san pengadilan itu agak cepat.

Apa bisa jadwal Pilkada serentak diundur?

Itu tidak bisa lagi. Kan sudah ada Undang-Undangnya. Jadwal 9 Desember 2015, itu sudah jad­wal kenegaraan, resmi.

Jangan gara-gara konflik dua parpol, seluruh warga negara kita bertengkar, yang sifatnya pertengkaran privat. Masak karena konflik itu mengganggu jadwal dan agenda kenegaraan. Itu nggak boleh. Negara nggak boleh terganggu oleh konflik yang bersifat privat. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya