Berita

bambang soesatyo/net

Menteri Yasonna Sudah Bisa Dianggap Melakukan Kejahatan Politik!

SELASA, 19 MEI 2015 | 07:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan kepengurusan Golkar mementahkan intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi terselamatkan dan hak Partai politik untuk mengurus dirinya sendiri dipulihkan.

"Siapa pun, termasuk penguasa, tidak boleh melakukan intervensi, apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi. Dan Menteri Yasonna Laoly dapat dianggap telah melakukan kejahatan politik yang patut dihukum berat karena tindakannya tersebut telah menimbulkan  kerusakan yang tidak dapat dipulihkan bagi masa depan partai Golkar," kata politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo, Senin malam (18/5).

Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, lanjut Bambang, PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. Hal itu terlihat dari keputusan pengadilan membatalkan SK Menkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hakim menilai, Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir itu.


Dalam proses penyelesaian konflik internal Partai Golkar, masih kata Bambang, intervensi oknum penguasa tampak telanjang. Intervensi penguasa itulah yang menjadi salah sebab sulitnya dua kubu Partai Golkar mencapai kompromi penyelesaian masalah. Intervensi menjadi tampak sangat nyata ketika Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Padahal, katanya lagi, pelaksanaan Munas Ancol yang melahirkan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tidak legitimate. Jumlah tersangka pemalsuan mandat kini sudah bertambah menjadi empat orang. Tetapi oknum penguasa terus menggunakan kacamata kuda dengan tetap memaksakan kehendaknya melalui wewenang Menkumham untuk mengakui kubu Agung Laksono.

"Namun, prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan telah ditegakan di PTUN Jakarta. Intervensi dan pemaksaan kehendak itu dimentahkan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi pun sudah terselamatkan," demikian Bambang. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya