Berita

bambang soesatyo/net

Menteri Yasonna Sudah Bisa Dianggap Melakukan Kejahatan Politik!

SELASA, 19 MEI 2015 | 07:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan kepengurusan Golkar mementahkan intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi terselamatkan dan hak Partai politik untuk mengurus dirinya sendiri dipulihkan.

"Siapa pun, termasuk penguasa, tidak boleh melakukan intervensi, apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi. Dan Menteri Yasonna Laoly dapat dianggap telah melakukan kejahatan politik yang patut dihukum berat karena tindakannya tersebut telah menimbulkan  kerusakan yang tidak dapat dipulihkan bagi masa depan partai Golkar," kata politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo, Senin malam (18/5).

Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, lanjut Bambang, PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. Hal itu terlihat dari keputusan pengadilan membatalkan SK Menkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hakim menilai, Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir itu.


Dalam proses penyelesaian konflik internal Partai Golkar, masih kata Bambang, intervensi oknum penguasa tampak telanjang. Intervensi penguasa itulah yang menjadi salah sebab sulitnya dua kubu Partai Golkar mencapai kompromi penyelesaian masalah. Intervensi menjadi tampak sangat nyata ketika Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Padahal, katanya lagi, pelaksanaan Munas Ancol yang melahirkan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tidak legitimate. Jumlah tersangka pemalsuan mandat kini sudah bertambah menjadi empat orang. Tetapi oknum penguasa terus menggunakan kacamata kuda dengan tetap memaksakan kehendaknya melalui wewenang Menkumham untuk mengakui kubu Agung Laksono.

"Namun, prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan telah ditegakan di PTUN Jakarta. Intervensi dan pemaksaan kehendak itu dimentahkan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi pun sudah terselamatkan," demikian Bambang. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya