Berita

poempida hidayatullah/net

Politik

Poempida Hidayatulloh: Putusan PTUN Belum Memberikan Kemenangan Bagi Kubu ARB

SELASA, 19 MEI 2015 | 06:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono, ternyata tidak juga memberikan kemenangan bagi kubu Aburizal Bakrie (ARB). Pasalnya, baik kubu ARB maupun kubu Agung belum juga berhak menominasikan calon-calon kepala daerah di Pilkada 2015.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Poempida Hidayatulloh dalam keterangannya, Selasa (19/5).

"Hal ini jelas karena pihak Golkar Slipi (Agung) sebagai pihak terintervensi akan melakukan Banding. Tidak hanya itu saja, Kemenkumham sebagai tergugat pun kabarnya akan melakukan banding pula," ujar Poempida.


Dengan demikian, kata Poempida, sesuai dengan Peraturan KPU No 9 Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi 'Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik'.

"Dengan demikian jelas sudah bahwa ini adalah proses penghancuran Partai Golkar semakin tampak dengan kasat mata," ungkapnya.

Poempida menambahkan, apa yang diputuskan oleh PTUN sangat di luar kewenangan alias ultra petitum, di mana seharusnya PTUN hanya dapat memutuskan sesuatu yang berkaitan dalam masalah administrasi negara saja, yaitu keberadaan SK Menkumham, dan tidak memberikan keputusan lebih dari pada lingkup tersebut. PTUN tidak dapat memutuskan Golkar mana yang sah, karena pihak tergugat adalah Kemenkumham. Keputusan PTUN pun tidak boleh menafikan keberadaan keputusan Mahkamah Partai Golkar, dan pengadilan sebelumnya.

"Saya pribadi meyakini bahwa keputusan PTUN ini senantiasa berubah total di tingkat banding dan kasasi kemudian," demikian menantu politisi senior Golkar Fahmi Idris ini. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya