poempida hidayatullah/net
. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono, ternyata tidak juga memberikan kemenangan bagi kubu Aburizal Bakrie (ARB). Pasalnya, baik kubu ARB maupun kubu Agung belum juga berhak menominasikan calon-calon kepala daerah di Pilkada 2015.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Poempida Hidayatulloh dalam keterangannya, Selasa (19/5).
"Hal ini jelas karena pihak Golkar Slipi (Agung) sebagai pihak terintervensi akan melakukan Banding. Tidak hanya itu saja, Kemenkumham sebagai tergugat pun kabarnya akan melakukan banding pula," ujar Poempida.
Dengan demikian, kata Poempida, sesuai dengan Peraturan KPU No 9 Pasal 36 ayat (2) yang berbunyi 'Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik'.
"Dengan demikian jelas sudah bahwa ini adalah proses penghancuran Partai Golkar semakin tampak dengan kasat mata," ungkapnya.
Poempida menambahkan, apa yang diputuskan oleh PTUN sangat di luar kewenangan alias ultra petitum, di mana seharusnya PTUN hanya dapat memutuskan sesuatu yang berkaitan dalam masalah administrasi negara saja, yaitu keberadaan SK Menkumham, dan tidak memberikan keputusan lebih dari pada lingkup tersebut. PTUN tidak dapat memutuskan Golkar mana yang sah, karena pihak tergugat adalah Kemenkumham. Keputusan PTUN pun tidak boleh menafikan keberadaan keputusan Mahkamah Partai Golkar, dan pengadilan sebelumnya.
"Saya pribadi meyakini bahwa keputusan PTUN ini senantiasa berubah total di tingkat banding dan kasasi kemudian," demikian menantu politisi senior Golkar Fahmi Idris ini.
[rus]