Berita

MV. Hai Fa/net

Pernyataan Plt Jamwas Ngawur, Harusnya Hormati Putusan Pengadilan

SELASA, 19 MEI 2015 | 03:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, terkait perkara ilegal fishing kapal berbendera Panama, MV. Hai Fa, disesalkan.

Jasman menyebut Pengadilan Tinggi Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon keliru besar memutus perkara itu.

"Sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah ditingkat PT, (Jasman Pandjaitan) masih mempersoalkan locus delictie. Seharusnya Kejaksaan Agung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? Pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (18/5).


Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015, yang menghukum nahkoda kapal MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp 200 juta. Kapal MV. Hai Fa sendiri ditangkap oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jasman mengatakan PN Ambon dan PT Maluku keliru besar memutus perkara itu. Menurut dia, berdasarkan competensi relatif, PN Ambon tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara kapal MV. Hai Fa karena locus delictie berada d wilayah PN Sorong atau Merauke.

Agustinus mengatakan, ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti naik pitam, seharusnya dilihat dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah UU Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?" tanyanya.

Untuk itu, ia berharap baik pejabat ataupun Kejaksaan Agung menghormati putusan pengadilan yang ada.

"Putusan PT yang menguatkan PN jelas membuktikan putusannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika belum puas, bisa kasasi atau revisi UU perikanan," tuturnya.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya