Berita

MV. Hai Fa/net

Pernyataan Plt Jamwas Ngawur, Harusnya Hormati Putusan Pengadilan

SELASA, 19 MEI 2015 | 03:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, terkait perkara ilegal fishing kapal berbendera Panama, MV. Hai Fa, disesalkan.

Jasman menyebut Pengadilan Tinggi Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon keliru besar memutus perkara itu.

"Sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah ditingkat PT, (Jasman Pandjaitan) masih mempersoalkan locus delictie. Seharusnya Kejaksaan Agung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? Pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (18/5).


Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015, yang menghukum nahkoda kapal MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp 200 juta. Kapal MV. Hai Fa sendiri ditangkap oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jasman mengatakan PN Ambon dan PT Maluku keliru besar memutus perkara itu. Menurut dia, berdasarkan competensi relatif, PN Ambon tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara kapal MV. Hai Fa karena locus delictie berada d wilayah PN Sorong atau Merauke.

Agustinus mengatakan, ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti naik pitam, seharusnya dilihat dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah UU Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?" tanyanya.

Untuk itu, ia berharap baik pejabat ataupun Kejaksaan Agung menghormati putusan pengadilan yang ada.

"Putusan PT yang menguatkan PN jelas membuktikan putusannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika belum puas, bisa kasasi atau revisi UU perikanan," tuturnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya