. Pemasangan Bendera Merah Putih yang terbalik dalam program acara supermentor ke VI yang digagas mantan Duta Besar Dino Patti Djalal merupakan tragedi yang sangat memalukan.
Apalagi acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Presiden ke-3 BJ Habibie, Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden pertama Timor Leste Xanana Gusmao. Acara itu juga dihadiri Ketua DPD RI, Irman Gusman dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.
"Polri harus mengusut peristiwa tersebut karena dapat dikategorikan perbuatan menghina, atau merendahkan Kehormatan Bendera Negara," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Baskara, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 18/5).
Basarah mengingatkan bahwa Bendera merah putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera merah putih juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dlm mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR ini juga mengingatkan dengan pasal 24 huruf (a) UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan. Disebutkan dalam pasal itu bahwa, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
"Meskipun tidak dijelaskan dalam bagian penjelasan UU 24/2009, Frase perbuatan lain ini dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan yang mmg mengakibatkan ternodanya, terhinanya dan direndahkannya kehormatan bendera negara," tegas Basarah.
Sanski untuk hal ini, lanjut Basarah, tertuang pada Pasal 66 UU 24/2009 yang berbunyi bahwa, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dlm Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta.
"Kapolri harus mengambil inisiatif mengusut kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan. Ketegasan Polri mengusut kasus minimal akan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ceroboh apalagi dgn sengaja menghina lambang lambang negara," demikian Basarah.
[ysa]