Berita

ahmad basarah/net

MERAH PUTIH TERBALIK

Ahmad Basarah: Polisi Harus Usut Acara Dino Patti Djalal

SENIN, 18 MEI 2015 | 15:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemasangan Bendera Merah Putih yang terbalik dalam program acara supermentor ke VI yang digagas mantan Duta Besar Dino Patti Djalal merupakan tragedi yang sangat memalukan.

Apalagi acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Presiden ke-3 BJ Habibie, Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden pertama Timor Leste Xanana Gusmao. Acara itu juga dihadiri Ketua DPD RI, Irman Gusman dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Polri harus mengusut peristiwa tersebut karena dapat dikategorikan perbuatan menghina, atau merendahkan Kehormatan Bendera Negara," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Baskara, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 18/5).


Basarah mengingatkan bahwa Bendera merah putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera merah putih juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dlm mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR ini juga mengingatkan dengan pasal 24 huruf (a) UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan. Disebutkan dalam pasal itu bahwa, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.  

"Meskipun tidak dijelaskan dalam bagian penjelasan UU 24/2009, Frase perbuatan lain ini dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan yang mmg mengakibatkan ternodanya, terhinanya dan direndahkannya kehormatan bendera negara," tegas Basarah.

Sanski untuk hal ini, lanjut Basarah, tertuang pada Pasal 66 UU 24/2009 yang berbunyi bahwa, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dlm Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta.

"Kapolri harus mengambil inisiatif mengusut kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan. Ketegasan Polri mengusut kasus minimal akan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ceroboh apalagi dgn sengaja menghina lambang lambang negara," demikian Basarah. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya