Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Berkas Perkara BW Dikembalikan Lagi ke Bareskrim Polri Untuk Dilengkapi

SENIN, 18 MEI 2015 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjo­janto masih terkatung-katung. Berkas yang diajukan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung kembali dinyata­kan belum lengkap.
 
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mengembalikan berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri karena belum lengkap.

Ini berarti sudah dua kali berkasnya dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri. Bagaimana kalau dilimpahkan ke­tiga kali juga belum lengkap? Apakah kasus BW ini dihentikan atau tetap diteruskan ke penga­dilan?


Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakara, berikut ini;

Sebenarnya bagaimana ka­sus BW?
Saya dapat kabar dari Jampidum, berkasnya sudah dikirim­kan ke JPU(Jaksa Penuntut Umum). Sesudah diteliti ada beberapa kekurangan.

Berkasnya dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dileng­kapi. Kita berharap ada keleng­kapan formil dan materil.

Kenapa sampai berulang kali dikembalikan?

Mungkin butuh pendalaman-pendalaman. Biasanya seperti itu.

Di bagian mana butuh pen­dalaman itu?
Kalau mengenai itu, JPUyang lebih tahu. Tapi dengan dikem­balikannya berkas itu, pasti ada kekurangan.

Kita akan tangani perkara ini secara obyektif, profesional dan proporsional. Kita ingin ada pendalaman materi.

Bagaimana kalau berkasnya belum lengkap meski sudah diperbaiki lagi?
Kalau dilihat dari prosedur, berkas harus lengkap semua. Yang belum lengkap harus dilengkapi.

Setelah itu kita limpahkan ke persidangan. Kita harus mencari kebenaran materil dan kebe­naran hakiki.

Apa ada kemungkinan ka­sus BW di deponering?
Deponering itu hanya bisa dilakukan atas pertimbangan ke­pentingan umum. Kita harus kaji dulu, apa memang ada kepent­ingan umum yang terganggu. Apakah ada kepentingan umum yang terancam.

Kalau menurut Anda ba­gaimana?

Kita belum pikirkan ke arah itu. Biarkan JPU bekerja dulu. Kita perlu pertimbangan dari segala aspek.

Tapi kasus ini mendapat per­hatian masyarakat umum?
Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena pelakunya kan Wakil Ketua KPK non aktif. Tapi seperti yang saya katakan tadi, kasus ini tetap akan kita tangani se­cara obyektif, profesional dan proporsional.

O ya, terkait putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk obyek praperadilan, tanggapan Anda?
Putusan MK harus diterima ya kan, karena itu final dan mengikat.

Dengan kewenangan hakim semakin besar, bukankah tambah ruwet penegakan hukum?
Dengan penetapan tersangka itu termasuk obyek dari praperadilan harus kita sikapi dengan bekerja lebih profesional, biar penetapan tersangka itu tepat. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya