Kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang WidjoÂjanto masih terkatung-katung. Berkas yang diajukan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung kembali dinyataÂkan belum lengkap.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mengembalikan berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri karena belum lengkap.
Ini berarti sudah dua kali berkasnya dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri. Bagaimana kalau dilimpahkan keÂtiga kali juga belum lengkap? Apakah kasus BW ini dihentikan atau tetap diteruskan ke pengaÂdilan?
Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakara, berikut ini; Sebenarnya bagaimana kaÂsus BW? Saya dapat kabar dari Jampidum, berkasnya sudah dikirimÂkan ke JPU(Jaksa Penuntut Umum). Sesudah diteliti ada beberapa kekurangan.
Berkasnya dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengÂkapi. Kita berharap ada kelengÂkapan formil dan materil.
Kenapa sampai berulang kali dikembalikan? Mungkin butuh pendalaman-pendalaman. Biasanya seperti itu.
Di bagian mana butuh penÂdalaman itu? Kalau mengenai itu, JPUyang lebih tahu. Tapi dengan dikemÂbalikannya berkas itu, pasti ada kekurangan.
Kita akan tangani perkara ini secara obyektif, profesional dan proporsional. Kita ingin ada pendalaman materi.
Bagaimana kalau berkasnya belum lengkap meski sudah diperbaiki lagi? Kalau dilihat dari prosedur, berkas harus lengkap semua. Yang belum lengkap harus dilengkapi.
Setelah itu kita limpahkan ke persidangan. Kita harus mencari kebenaran materil dan kebeÂnaran hakiki.
Apa ada kemungkinan kaÂsus BW di deponering? Deponering itu hanya bisa dilakukan atas pertimbangan keÂpentingan umum. Kita harus kaji dulu, apa memang ada kepentÂingan umum yang terganggu. Apakah ada kepentingan umum yang terancam.
Kalau menurut Anda baÂgaimana? Kita belum pikirkan ke arah itu. Biarkan JPU bekerja dulu. Kita perlu pertimbangan dari segala aspek.
Tapi kasus ini mendapat perÂhatian masyarakat umum? Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena pelakunya kan Wakil Ketua KPK non aktif. Tapi seperti yang saya katakan tadi, kasus ini tetap akan kita tangani seÂcara obyektif, profesional dan proporsional.
O ya, terkait putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk obyek praperadilan, tanggapan Anda? Putusan MK harus diterima ya kan, karena itu final dan mengikat.
Dengan kewenangan hakim semakin besar, bukankah tambah ruwet penegakan hukum? Dengan penetapan tersangka itu termasuk obyek dari praperadilan harus kita sikapi dengan bekerja lebih profesional, biar penetapan tersangka itu tepat. ***