Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Berkas Perkara BW Dikembalikan Lagi ke Bareskrim Polri Untuk Dilengkapi

SENIN, 18 MEI 2015 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjo­janto masih terkatung-katung. Berkas yang diajukan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung kembali dinyata­kan belum lengkap.
 
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mengembalikan berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri karena belum lengkap.

Ini berarti sudah dua kali berkasnya dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri. Bagaimana kalau dilimpahkan ke­tiga kali juga belum lengkap? Apakah kasus BW ini dihentikan atau tetap diteruskan ke penga­dilan?


Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakara, berikut ini;

Sebenarnya bagaimana ka­sus BW?
Saya dapat kabar dari Jampidum, berkasnya sudah dikirim­kan ke JPU(Jaksa Penuntut Umum). Sesudah diteliti ada beberapa kekurangan.

Berkasnya dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dileng­kapi. Kita berharap ada keleng­kapan formil dan materil.

Kenapa sampai berulang kali dikembalikan?

Mungkin butuh pendalaman-pendalaman. Biasanya seperti itu.

Di bagian mana butuh pen­dalaman itu?
Kalau mengenai itu, JPUyang lebih tahu. Tapi dengan dikem­balikannya berkas itu, pasti ada kekurangan.

Kita akan tangani perkara ini secara obyektif, profesional dan proporsional. Kita ingin ada pendalaman materi.

Bagaimana kalau berkasnya belum lengkap meski sudah diperbaiki lagi?
Kalau dilihat dari prosedur, berkas harus lengkap semua. Yang belum lengkap harus dilengkapi.

Setelah itu kita limpahkan ke persidangan. Kita harus mencari kebenaran materil dan kebe­naran hakiki.

Apa ada kemungkinan ka­sus BW di deponering?
Deponering itu hanya bisa dilakukan atas pertimbangan ke­pentingan umum. Kita harus kaji dulu, apa memang ada kepent­ingan umum yang terganggu. Apakah ada kepentingan umum yang terancam.

Kalau menurut Anda ba­gaimana?

Kita belum pikirkan ke arah itu. Biarkan JPU bekerja dulu. Kita perlu pertimbangan dari segala aspek.

Tapi kasus ini mendapat per­hatian masyarakat umum?
Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena pelakunya kan Wakil Ketua KPK non aktif. Tapi seperti yang saya katakan tadi, kasus ini tetap akan kita tangani se­cara obyektif, profesional dan proporsional.

O ya, terkait putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk obyek praperadilan, tanggapan Anda?
Putusan MK harus diterima ya kan, karena itu final dan mengikat.

Dengan kewenangan hakim semakin besar, bukankah tambah ruwet penegakan hukum?
Dengan penetapan tersangka itu termasuk obyek dari praperadilan harus kita sikapi dengan bekerja lebih profesional, biar penetapan tersangka itu tepat. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya