Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Berkas Perkara BW Dikembalikan Lagi ke Bareskrim Polri Untuk Dilengkapi

SENIN, 18 MEI 2015 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjo­janto masih terkatung-katung. Berkas yang diajukan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung kembali dinyata­kan belum lengkap.
 
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mengembalikan berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri karena belum lengkap.

Ini berarti sudah dua kali berkasnya dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri. Bagaimana kalau dilimpahkan ke­tiga kali juga belum lengkap? Apakah kasus BW ini dihentikan atau tetap diteruskan ke penga­dilan?


Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakara, berikut ini;

Sebenarnya bagaimana ka­sus BW?
Saya dapat kabar dari Jampidum, berkasnya sudah dikirim­kan ke JPU(Jaksa Penuntut Umum). Sesudah diteliti ada beberapa kekurangan.

Berkasnya dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dileng­kapi. Kita berharap ada keleng­kapan formil dan materil.

Kenapa sampai berulang kali dikembalikan?

Mungkin butuh pendalaman-pendalaman. Biasanya seperti itu.

Di bagian mana butuh pen­dalaman itu?
Kalau mengenai itu, JPUyang lebih tahu. Tapi dengan dikem­balikannya berkas itu, pasti ada kekurangan.

Kita akan tangani perkara ini secara obyektif, profesional dan proporsional. Kita ingin ada pendalaman materi.

Bagaimana kalau berkasnya belum lengkap meski sudah diperbaiki lagi?
Kalau dilihat dari prosedur, berkas harus lengkap semua. Yang belum lengkap harus dilengkapi.

Setelah itu kita limpahkan ke persidangan. Kita harus mencari kebenaran materil dan kebe­naran hakiki.

Apa ada kemungkinan ka­sus BW di deponering?
Deponering itu hanya bisa dilakukan atas pertimbangan ke­pentingan umum. Kita harus kaji dulu, apa memang ada kepent­ingan umum yang terganggu. Apakah ada kepentingan umum yang terancam.

Kalau menurut Anda ba­gaimana?

Kita belum pikirkan ke arah itu. Biarkan JPU bekerja dulu. Kita perlu pertimbangan dari segala aspek.

Tapi kasus ini mendapat per­hatian masyarakat umum?
Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena pelakunya kan Wakil Ketua KPK non aktif. Tapi seperti yang saya katakan tadi, kasus ini tetap akan kita tangani se­cara obyektif, profesional dan proporsional.

O ya, terkait putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk obyek praperadilan, tanggapan Anda?
Putusan MK harus diterima ya kan, karena itu final dan mengikat.

Dengan kewenangan hakim semakin besar, bukankah tambah ruwet penegakan hukum?
Dengan penetapan tersangka itu termasuk obyek dari praperadilan harus kita sikapi dengan bekerja lebih profesional, biar penetapan tersangka itu tepat. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya