PT Timah Wasprod IV Toboal secara resmi menerbitkan instruksi tentang penghentian permanen segala aktivitas kegiatan penambangan TSK 4.173 lokasi A Maris DU.1541, di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung, pada Senin (11/5) lalu. Surat bernomor 013/WBS/Tbk/INST-0384.4/2015-S2 tersebut ditujukan kepada Dirut CV Bangka Basel Makmur (BBM) selaku mitra usaha tambang PT Timah serta penanggung jawab lapangan TSK 4.173.
Penghentian aktivitas CV BBM ini lantaran tambang TSK 4.173 tidak memungkinkan untuk dilakukan penambangan sesuai dengan tata kelola penambangan yang baik dan benar. CV BBM diketahui milik salah satu anggota DPRD Bangka Selatan yang bernama Firmansyah alias Arman.
Demikian surat instruksi yang ditandatangani Kawasprod IV Basel, Beni Hutahaean. Namun Beni enggan memberikan keterangan soal penghentian pertambangan tersebut. Ia menyarankan untuk mengonfirmasi ke pihak PT Timah.
Sekretaris PT Timah, Agung Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan aktivitas tambang CV BBM telah dihentikan oleh Wasprod IV Toboali. Menurut Agung, penghentian aktivitas tambang tersebut setelah dilakukan analisa oleh Wasprod.
"Benar tambang CV BBM telah distop, setelah dilakukan analisa oleh Wasprod," jelas Agung saat dikonfirmasi belum lama ini.
Terpisah, Penanggung Jawab Lapangan CV BBM, Jhon Oliver dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima surat instruksi penghentian tambang dari Wasprod PT Timah. Meski begitu, Jhon menyebutkan aktivitas tambang yang dilakukan sudah berdasarkan aturan pertambangan serta keselamatan dan kesehatan pertambangan umum.
"Kita belum menerima instruksi penghentian itu, dan selama ini aktivitas tambang kita lakukan sesuai prosedur pertambangan yang baik dan benar, serta berdasarkan keselamatan dan kesehatan pertambangan umum," demikian Jhon ketika dikonfirmasi, Kamis lalu (14/5).
Catatan lain yang menyeret aktifitas CV BBM itu yakni terkait pencemaran limbah penambangan CV BBM, perusahaan mitra PT Timah yang diduga milik oknum anggota DPRD Basel Arman (Firmansyah), ini, pernah mengancam wilayah pangan rakyat (sawah) Desa Rias sehingga membuat Persatuan Pemuda Basel (PPBS) bersama Kelompok Tani (Poktan) Harapan Baru melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Bangka Selatan, tepatnya pada Kamis (20/3/2014) tahun lalu.
Mereka menuntut Bupati Basel H Jamro segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan kegiatan penambangan mitra PT Timah, CV BBM dan juga menertibkan beberapa tambang inkonvensional (TI) ilegal yang ada di Air Blasing Desa Rias. Alasannya, limbah eksploitasi penambangan pasir timahnya mencemari saluran irigasi persawahan Desa Rias sehingga hampir seratus hektar luas lahan sawah kelompok tani menjadi terancam.
[rus]