Berita

Pertahanan

KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

SABTU, 16 MEI 2015 | 09:11 WIB | LAPORAN:

Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar menggagalkan penyelundupan benih lobster.

Rilis BKIPM Kementerian Kelautan Perikanan yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa pada Kamis (14/5) telah terjadi usaha penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Batam.

Setelah dilakukan pengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikan hias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yang dilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2.692 ekor dalam kemasan 47 kantong dalam tiga box.


Terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadap pengirim dilakukan capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.

Stasiun KIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga menolak pengiriman lobster (panulirus sp) di bawah ukuran. Media pembawa tersebut rencananya akan dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.

Setelah petugas tehnis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster yang akan di kirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM.

Dengan demikian terhitung Januari 2015 sampai dengan Mei 2015 Stasiun KIPM dan wilayah kerja Ketapang telah melakukan penolakan dan pelepasliarkan sebanyak enam kali dalam rentang waktu tersebut guna menjalankan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1/ 2015.

Sebelumnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, memperjuangkan aspirasi nelayan dengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang membatasi ukuran lobster yang boleh ditangkap.

"Upaya tersebut sedang kami perjuangkan dengan membuat surat ke Presiden terkait aspirasi nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di Kabupaten Tabanan, Jumat (17/4).

Ia menuturkan surat tersebut sudah dilampirkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali untuk dikirim kepada Presiden Joko Widodo yang nantinya ditujukan ke kementerian terkait agar meninjau kembali aturan bobot atau ukuran penangkapan lobster yang boleh dilakukan.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya