Berita

tony t. spontana/net

Hukum

Besok, Dua Tersangka Korupsi Pagar Rumah Bupati Sarmi Diterbangkan ke Rutan Salemba

RABU, 13 MEI 2015 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Kejaksaan menahan dua tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Sarmi, Papua, Irwan Djamal dan M. Andy.

Penahanan dilakukan usai keduanya hadir ke Kejaksaan Tinggi Papua memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Keduanya ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," terang Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya, Rabu (13/5).


Djamal dan M Andy (swasta) hadir di Kejaksaan Tinggi Papua sekitar pukul 09.00. Namun karena tidak didampingi penasihat hukum, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tak jadi dilakukan penyidik.

"Saat ini, kedua tersangka dititipkan oleh penyidik di Rutan Polda Papua. Besok, Kamis 14 Mei 2015, kedua tersangka akan diberangkatkan bersama penyidik ke Jakarta untuk melaksanakan penahanan sementaranya," papar Tony.

Sedianya, Bupati Sarmi, Mesak Manibor juga menjalani pemeriksaan. Namun, Mesak yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak hadir tanpa keterangan.

Bupati Mesak Manibor, M. Andy dan Irwan Djamal ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi Rp 4.5 miliar. Sedianya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi, tapi malah dipergunakan untuk perbaikan rumah pribadi Bupati Mesak.

Dana sebsar itu dianggarkan dalam dua masa penganggaran, yakni tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar dan sisanya menggunakan pagu anggaran perubahan 2012.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya