Berita

tony t. spontana/net

Hukum

Besok, Dua Tersangka Korupsi Pagar Rumah Bupati Sarmi Diterbangkan ke Rutan Salemba

RABU, 13 MEI 2015 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyidik Kejaksaan menahan dua tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Sarmi, Papua, Irwan Djamal dan M. Andy.

Penahanan dilakukan usai keduanya hadir ke Kejaksaan Tinggi Papua memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Keduanya ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," terang Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya, Rabu (13/5).


Djamal dan M Andy (swasta) hadir di Kejaksaan Tinggi Papua sekitar pukul 09.00. Namun karena tidak didampingi penasihat hukum, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tak jadi dilakukan penyidik.

"Saat ini, kedua tersangka dititipkan oleh penyidik di Rutan Polda Papua. Besok, Kamis 14 Mei 2015, kedua tersangka akan diberangkatkan bersama penyidik ke Jakarta untuk melaksanakan penahanan sementaranya," papar Tony.

Sedianya, Bupati Sarmi, Mesak Manibor juga menjalani pemeriksaan. Namun, Mesak yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak hadir tanpa keterangan.

Bupati Mesak Manibor, M. Andy dan Irwan Djamal ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi Rp 4.5 miliar. Sedianya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi, tapi malah dipergunakan untuk perbaikan rumah pribadi Bupati Mesak.

Dana sebsar itu dianggarkan dalam dua masa penganggaran, yakni tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar dan sisanya menggunakan pagu anggaran perubahan 2012.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya