Berita

Bisnis

Pemerintah Gandeng Penjaminan Terbitkan KUR Mikro

RABU, 13 MEI 2015 | 18:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar gembira datang dari pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK). Sebanyak Rp 30 triliun siap dikucurkan  melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Kebijakan segera dilaksanakan seiring dikeluarkannya Keppres  No. 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM.  

"Syaratnya adalah penyaluran KUR Mikro dari beberapa bank ini harus yang sudah online atau berhubungan dengan perusahaan penjaminan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu (13/5).


Ia menjelaskan nantinya KUR Mikro tersebut akan dikonsentrasikan di sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor lainnya.

"Pemerintah mematok suku bunga KUR sebesar  21 persen per tahun. Agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank dan tanpa perikatan," ujar Braman Setyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S. Anwar menyambut baik kebijakan pemerintah ini.  Ia menjelaskan ke 19 anggota Asippindo, termasuk di dalamnya Perum Jamkrindo, memiliki dana hingga lebih  dari Rp100 triliun untuk penjaminan.

"Jaringan kami luas hingga ke 34 provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 19 perusahaan, dan kami (Perum Jamkrindo)  sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang penjaminan siap menyukseskan program mulia ini," ujar Diding yang juga menjabat Dirut Perum Jamkrindo.

Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah menunjuk tiga bank pelat merah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).  Dari alokasi Rp 30 triliun tersebut bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah BRI sebanyak Rp24 triliun,  Bank Mandiri Rp2,25  triliun, BNI  sebanyak Rp1,5 triliun dan  BPD sebanyak Rp2,25  triliun.

Khusus BPD ada 15 perusahaan yang akan diajak kerja sama. Jumlah tersebut sudah melalui evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan parameter tingkat kredit bermasalahnya (NPL) di bawah 5persen dan harus sudah mempunyai jaringan IT atau online dengan perusahaan penjaminan.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya