Berita

Bisnis

Pemerintah Gandeng Penjaminan Terbitkan KUR Mikro

RABU, 13 MEI 2015 | 18:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar gembira datang dari pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK). Sebanyak Rp 30 triliun siap dikucurkan  melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Kebijakan segera dilaksanakan seiring dikeluarkannya Keppres  No. 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM.  

"Syaratnya adalah penyaluran KUR Mikro dari beberapa bank ini harus yang sudah online atau berhubungan dengan perusahaan penjaminan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu (13/5).


Ia menjelaskan nantinya KUR Mikro tersebut akan dikonsentrasikan di sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor lainnya.

"Pemerintah mematok suku bunga KUR sebesar  21 persen per tahun. Agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank dan tanpa perikatan," ujar Braman Setyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S. Anwar menyambut baik kebijakan pemerintah ini.  Ia menjelaskan ke 19 anggota Asippindo, termasuk di dalamnya Perum Jamkrindo, memiliki dana hingga lebih  dari Rp100 triliun untuk penjaminan.

"Jaringan kami luas hingga ke 34 provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 19 perusahaan, dan kami (Perum Jamkrindo)  sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang penjaminan siap menyukseskan program mulia ini," ujar Diding yang juga menjabat Dirut Perum Jamkrindo.

Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah menunjuk tiga bank pelat merah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).  Dari alokasi Rp 30 triliun tersebut bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah BRI sebanyak Rp24 triliun,  Bank Mandiri Rp2,25  triliun, BNI  sebanyak Rp1,5 triliun dan  BPD sebanyak Rp2,25  triliun.

Khusus BPD ada 15 perusahaan yang akan diajak kerja sama. Jumlah tersebut sudah melalui evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan parameter tingkat kredit bermasalahnya (NPL) di bawah 5persen dan harus sudah mempunyai jaringan IT atau online dengan perusahaan penjaminan.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya