Penyebar isu yang membuat saham Telkom anjlok bisa diproses secara hukum. Pakar hukum pidana dan pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, penyebar isu yang ujungnya merugikan negara bisa dipidana.
"Kalau memang ada yang menyebarkan (isu negatif) dan menimbulkan kerugian negara tidak dapat didiamkan. Banyak pasal yang mengenai kabar bohong seperti ini. Misalnya, ada pasal yang menyebutkan barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5).
Yenti berpandangan, dalam KUHP masalah penyebaran kabar bohong jelas ada jeratnya. Aparat negara, semisal kepolisian, bisa bergerak menangani permasalahan tersebut.
Bahkan, kata akademisi Universitas Trisakti ini, di Amerika masalah penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerugiaan negara, bahkan dapat ditarik ke pasal mengenai korupsi.
"Kalau ada yang diuntungkan, pihak-pihak tertentu termasuk orang dalam sekalipun, jika ada yang menyebabkan penurunan saham PT Telkom ini bisa dipidana," katanya.
Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, mengatakan, pihaknya telah melakukan audit mengenai Swap Mitratel yang dilakukan antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Proses tender aksi korporasi dinilai transparan dan tak bermasalah.
Sebaliknya, lembaga auditor negara ini mempertanyakan pemberitaan negatif yang menyebabkan anjloknya saham Telkom sebagai perusahaan 'plat merah' dan jelas merugikan negara.
"Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham PT Telekomunikasi justru turun bebas. Karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara," katanya, pekan lalu.
Achsanul menjelaskan, pihaknya menilai tender Swap tak bermasalah. Karena itu, proses bisnis itu bisa berjalan.
Ia sepakat dengan Menteri BUMN Rini Suwandi, bahwa Swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait. Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur. Aqsanul menegaskan, hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang mengurusi hal tersebut.
"BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara. Karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," tegasnya.
[dem]