. Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015 pada Rabu (6/5) lalu. Inpres itu merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago mengatakan dalam Inpres tersebut Presiden memberikan instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan dengan sungguh-sungguh Aksi PPK Tahun 2015.
"Ini adalah wujud nyata langkah Bapak Presiden Jokowi untuk secara serius dan sungguh-sungguh memerintahkan semua lembaga/instansi pemerintah untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing," ujar Menteri Andrinof lewat keterangan yang diterima redaksi, Selasa (12/5).
Di dalam Inpres No 7/2015 itu, terdapat 96 butir Aksi PPK yang direncanakan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015. Masing-masing Aksi PPK tersebut diuraikan secara detil dan terperinci antara lain mencakup: (i) nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan; (ii) lembaga/instansi penanggung jawab aksi; (iii) lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi; (iv) uraian kriteria keberhasilan aksi; dan (v) ukuran keberhasilan aksi.
"Dengan Inpres ini, Bapak Presiden meminta agar masing-masing lembaga/instansi penanggung jawab dapat melaksanakan dengan baik tugas aksi yang diberikan dengan kriteria dan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan," lanjut Menteri Andrinof.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Inpres tersebut, seluruh lembaga/instansi yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan masing-masing Aksi PPK diharuskan untuk mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan setiap aksi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkala pada setiap periode pelaporan.
Dalam pelaksanaan Aksi PPK 2015, Menteri PPN/Kepala Bappenas diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, khususnya di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L); melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK didukung oleh Kepala BPKP; dan menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan Aksi PPK, termasuk mempublikasikannya kepada masyarakat. Disamping itu, Menteri Dalam Negeri juga diperintahkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk pelaksanaan Aksi PPK khususnya oleh Pemerintah Daerah.
"Untuk mewujudkan aksi ini, ada tiga lembaga yang menerima tanggung jawab besar, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP, untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan aksi dapat efektif dan mencapai sasaran," ujar Menteri Andrinof.
Ia menambahkan, dengan diterbitkannya Inpres itu, pemerintah melalui berbagai lembaga/instansi baik di pusat maupun di daerah, bertekad untuk secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan melalui cara yang sistematis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga/instansi yang ada.
[rus]