Berita

Tjahjo Kumolo/net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Revisi UU Parpol & UU Pilkada Bisa Melebar, Ganggu Pilkada Serentak

SELASA, 12 MEI 2015 | 06:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keinginan DPR merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pupuslah sudah.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju revisi dilaksana­kan sekarang karena khawatir mengganggu persiapan pilkada serentak.

DPR sedang berjuang keras agar kedua undang-undang itu direvisi. Ini buntut KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi konflik dalam in­ternal parpol, KPU berpegangan pada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasarkan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Apakah ketidalsetujuan pe­merintah terhadap revisi kedua undang-undang itu semata karena khawatir persiapan pilkada ser­entak terganggu atau ada muatan politik?

Berikut wawancara denganTjahjo Kumolo, kemarin:


Kenapa revisi itu tidak perlu?

Begini, walau di dalamnya hanya tiga poin, dan tidak tahu poin mana yang akan direvisi. Tapi kalau melebar, maka pemerin­tah khawatir bisa menganggu tahapan pilkada yang jadwalnya mepet. Pemerintah khawatir ka­lau diadakan revisi, nanti meng­ganggu pilkada serentak.

Tapi DPR meminta agar direvisi?
Usul revisi yang dilancarkan Komisi II DPR itu adalah hal yang wajar. DPR menganggap perlu adanya revisi, tapi sejauh ini pemerintah mengikuti kepu­tusan KPU.

Apa alasannya hanya khawatir terhadap persiapan pilkada ter­ganggu, atau ada alasan lain?
Keinginan DPR yang ingin re­visi UU Pilkada dan Parpol akan berdampak pada berlangsungnya pilkada. Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, walaupun hanya usulan tiga poin, nanti bisa menjadi melebar hingga menganggu Pilkada serentak.

Berarti usulan itu tidak perlu dikaji?
Namanya politik kemungkinan tak dibahas juga bisa, ke­mungkinan dibahas juga bisa. Ideal dari sisi mana. Dari sisi pemerintah dan KPU tak perlu dikaji tapi kalau dari sisi DPR mungkin sah-sah saja.

Kenapa?
Alasannya, KPU telah mengakomodir kepentingan par­pol yang terlibat langsung di dalam pilkada serentak. Lantaran komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. Saya tak tahu arahnya ke mana tapi bisa dicermati kira-kira arahnya ke mana. DPR itu kanperpanjangan politik dari kekuatan parpol. Kami ikut KPU saja. Kalau merasa kebera­tan bukan aspek substansi ma­terinya, tapi aspek waktu yang dikhawatirkan terganggu.

Bagaimana dengan dualisme parpol yang berkonflik?
Mengenai dualisme parpol berkonflik, hal itu telah diatur KPU ke Mahkamah Agung. Saya kira itu cukup. Lagipula, KPU juga sudah menjelaskan bahwa pendaftaran sampai bulan Juli mendatang.

Kalau dianggap perlu pengua­tan seperti rekomendasi Komisi II DPR, bisa diarahkan lewat peraturan KPU. Saya rasa Ketua KPU sangat bijak mengakomodir kepentingan parpol yang sedang bermasalah. Ini demi komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya