Berita

Tjahjo Kumolo/net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Revisi UU Parpol & UU Pilkada Bisa Melebar, Ganggu Pilkada Serentak

SELASA, 12 MEI 2015 | 06:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keinginan DPR merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pupuslah sudah.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju revisi dilaksana­kan sekarang karena khawatir mengganggu persiapan pilkada serentak.

DPR sedang berjuang keras agar kedua undang-undang itu direvisi. Ini buntut KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi konflik dalam in­ternal parpol, KPU berpegangan pada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasarkan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Apakah ketidalsetujuan pe­merintah terhadap revisi kedua undang-undang itu semata karena khawatir persiapan pilkada ser­entak terganggu atau ada muatan politik?

Berikut wawancara denganTjahjo Kumolo, kemarin:


Kenapa revisi itu tidak perlu?

Begini, walau di dalamnya hanya tiga poin, dan tidak tahu poin mana yang akan direvisi. Tapi kalau melebar, maka pemerin­tah khawatir bisa menganggu tahapan pilkada yang jadwalnya mepet. Pemerintah khawatir ka­lau diadakan revisi, nanti meng­ganggu pilkada serentak.

Tapi DPR meminta agar direvisi?
Usul revisi yang dilancarkan Komisi II DPR itu adalah hal yang wajar. DPR menganggap perlu adanya revisi, tapi sejauh ini pemerintah mengikuti kepu­tusan KPU.

Apa alasannya hanya khawatir terhadap persiapan pilkada ter­ganggu, atau ada alasan lain?
Keinginan DPR yang ingin re­visi UU Pilkada dan Parpol akan berdampak pada berlangsungnya pilkada. Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, walaupun hanya usulan tiga poin, nanti bisa menjadi melebar hingga menganggu Pilkada serentak.

Berarti usulan itu tidak perlu dikaji?
Namanya politik kemungkinan tak dibahas juga bisa, ke­mungkinan dibahas juga bisa. Ideal dari sisi mana. Dari sisi pemerintah dan KPU tak perlu dikaji tapi kalau dari sisi DPR mungkin sah-sah saja.

Kenapa?
Alasannya, KPU telah mengakomodir kepentingan par­pol yang terlibat langsung di dalam pilkada serentak. Lantaran komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. Saya tak tahu arahnya ke mana tapi bisa dicermati kira-kira arahnya ke mana. DPR itu kanperpanjangan politik dari kekuatan parpol. Kami ikut KPU saja. Kalau merasa kebera­tan bukan aspek substansi ma­terinya, tapi aspek waktu yang dikhawatirkan terganggu.

Bagaimana dengan dualisme parpol yang berkonflik?
Mengenai dualisme parpol berkonflik, hal itu telah diatur KPU ke Mahkamah Agung. Saya kira itu cukup. Lagipula, KPU juga sudah menjelaskan bahwa pendaftaran sampai bulan Juli mendatang.

Kalau dianggap perlu pengua­tan seperti rekomendasi Komisi II DPR, bisa diarahkan lewat peraturan KPU. Saya rasa Ketua KPU sangat bijak mengakomodir kepentingan parpol yang sedang bermasalah. Ini demi komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya