Berita

Tjahjo Kumolo/net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Revisi UU Parpol & UU Pilkada Bisa Melebar, Ganggu Pilkada Serentak

SELASA, 12 MEI 2015 | 06:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keinginan DPR merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pupuslah sudah.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju revisi dilaksana­kan sekarang karena khawatir mengganggu persiapan pilkada serentak.

DPR sedang berjuang keras agar kedua undang-undang itu direvisi. Ini buntut KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi konflik dalam in­ternal parpol, KPU berpegangan pada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasarkan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Apakah ketidalsetujuan pe­merintah terhadap revisi kedua undang-undang itu semata karena khawatir persiapan pilkada ser­entak terganggu atau ada muatan politik?

Berikut wawancara denganTjahjo Kumolo, kemarin:


Kenapa revisi itu tidak perlu?

Begini, walau di dalamnya hanya tiga poin, dan tidak tahu poin mana yang akan direvisi. Tapi kalau melebar, maka pemerin­tah khawatir bisa menganggu tahapan pilkada yang jadwalnya mepet. Pemerintah khawatir ka­lau diadakan revisi, nanti meng­ganggu pilkada serentak.

Tapi DPR meminta agar direvisi?
Usul revisi yang dilancarkan Komisi II DPR itu adalah hal yang wajar. DPR menganggap perlu adanya revisi, tapi sejauh ini pemerintah mengikuti kepu­tusan KPU.

Apa alasannya hanya khawatir terhadap persiapan pilkada ter­ganggu, atau ada alasan lain?
Keinginan DPR yang ingin re­visi UU Pilkada dan Parpol akan berdampak pada berlangsungnya pilkada. Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, walaupun hanya usulan tiga poin, nanti bisa menjadi melebar hingga menganggu Pilkada serentak.

Berarti usulan itu tidak perlu dikaji?
Namanya politik kemungkinan tak dibahas juga bisa, ke­mungkinan dibahas juga bisa. Ideal dari sisi mana. Dari sisi pemerintah dan KPU tak perlu dikaji tapi kalau dari sisi DPR mungkin sah-sah saja.

Kenapa?
Alasannya, KPU telah mengakomodir kepentingan par­pol yang terlibat langsung di dalam pilkada serentak. Lantaran komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. Saya tak tahu arahnya ke mana tapi bisa dicermati kira-kira arahnya ke mana. DPR itu kanperpanjangan politik dari kekuatan parpol. Kami ikut KPU saja. Kalau merasa kebera­tan bukan aspek substansi ma­terinya, tapi aspek waktu yang dikhawatirkan terganggu.

Bagaimana dengan dualisme parpol yang berkonflik?
Mengenai dualisme parpol berkonflik, hal itu telah diatur KPU ke Mahkamah Agung. Saya kira itu cukup. Lagipula, KPU juga sudah menjelaskan bahwa pendaftaran sampai bulan Juli mendatang.

Kalau dianggap perlu pengua­tan seperti rekomendasi Komisi II DPR, bisa diarahkan lewat peraturan KPU. Saya rasa Ketua KPU sangat bijak mengakomodir kepentingan parpol yang sedang bermasalah. Ini demi komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya