Berita

Agar Pelacur Bisa Dijerat, PKS akan Usulkan Perubahan KUHP

SENIN, 11 MEI 2015 | 11:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ancaman seks bebas di Indonesia, terutama lewat modus prostitusi online semakin nyata. Apalagi pengakuan RA, mucikari kelas kakap yang ditangkap Polisi, punya 200-an anak buah.

"Bisa dibayangkan berapa jumlah pelanggannya kalau sehari mereka bisa melayani 3-5 orang tamu. Ini baru satu jaringan saja yang terungkap, belum lagi snow ball effect-nya," tegas anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dalam pesan singkatnya (Senin, 11/5).

Dia menilai, prostitusi online adalah ancaman untuk moralitas bangsa, apalagi bila ini dilakukan oknum artis. "Selain itu, ini juga ancaman semakin menyebarnya penyakit HIV AIDS," ungkap politikus PKS ini.


Karena itu dia mendesak aparat lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostutusi online yang diyakini masih banyak. Namun dia tidak menampik, persoalan yang dihadapi aparat adalah kesulitan menjerat para pelaku prostitusi online ini.

"Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam KUHP, tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," jelasnya.

Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303,  khususnya pasal 296 dan pasal 506, tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/mucikari dan para calo.

"Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296," imbuhnya.

Akibatnya polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur.

"Ini adalah sebuah tantangan untuk kita. Karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar kedepannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," demikian legislator asal Kalimantan Selatan ini.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polres Jakarta Selatan hanya menetapkan tersangka dan menahan mucikari RA. Sementara artis AA yang menjadi PSK kelas kakap tersebut dilepaskan. Karena hanya berstatus saksi.[zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya