Berita

Agar Pelacur Bisa Dijerat, PKS akan Usulkan Perubahan KUHP

SENIN, 11 MEI 2015 | 11:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ancaman seks bebas di Indonesia, terutama lewat modus prostitusi online semakin nyata. Apalagi pengakuan RA, mucikari kelas kakap yang ditangkap Polisi, punya 200-an anak buah.

"Bisa dibayangkan berapa jumlah pelanggannya kalau sehari mereka bisa melayani 3-5 orang tamu. Ini baru satu jaringan saja yang terungkap, belum lagi snow ball effect-nya," tegas anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dalam pesan singkatnya (Senin, 11/5).

Dia menilai, prostitusi online adalah ancaman untuk moralitas bangsa, apalagi bila ini dilakukan oknum artis. "Selain itu, ini juga ancaman semakin menyebarnya penyakit HIV AIDS," ungkap politikus PKS ini.

Karena itu dia mendesak aparat lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostutusi online yang diyakini masih banyak. Namun dia tidak menampik, persoalan yang dihadapi aparat adalah kesulitan menjerat para pelaku prostitusi online ini.

"Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam KUHP, tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," jelasnya.

Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303,  khususnya pasal 296 dan pasal 506, tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/mucikari dan para calo.

"Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296," imbuhnya.

Akibatnya polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur.

"Ini adalah sebuah tantangan untuk kita. Karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar kedepannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," demikian legislator asal Kalimantan Selatan ini.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polres Jakarta Selatan hanya menetapkan tersangka dan menahan mucikari RA. Sementara artis AA yang menjadi PSK kelas kakap tersebut dilepaskan. Karena hanya berstatus saksi.[zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Genjot Daya Saing, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Tentang Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 00:08

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kader yang Terlibat KDRT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:59

KPK Sita 15 Unit Tanah dan Bangunan Milik Bos PT Jembatan Nusantara Grup

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:45

Prabowo Sang Pemersatu Bangsa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:26

Program Mitra Tani Bulog Serap Panen Petani di Banyuwangi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:22

Prabowo Belum Bocorkan Penempatan Menteri-menteri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:21

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Simbol Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:08

Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap, Ratusan Amunisi Berhasil Disita

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:51

DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Bahas Dua Raperda Baru

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:47

Hubungan Jokowi dan Prabowo Semakin Akrab Jelang Pelantikan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:39

Selengkapnya