Berita

Agar Pelacur Bisa Dijerat, PKS akan Usulkan Perubahan KUHP

SENIN, 11 MEI 2015 | 11:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ancaman seks bebas di Indonesia, terutama lewat modus prostitusi online semakin nyata. Apalagi pengakuan RA, mucikari kelas kakap yang ditangkap Polisi, punya 200-an anak buah.

"Bisa dibayangkan berapa jumlah pelanggannya kalau sehari mereka bisa melayani 3-5 orang tamu. Ini baru satu jaringan saja yang terungkap, belum lagi snow ball effect-nya," tegas anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dalam pesan singkatnya (Senin, 11/5).

Dia menilai, prostitusi online adalah ancaman untuk moralitas bangsa, apalagi bila ini dilakukan oknum artis. "Selain itu, ini juga ancaman semakin menyebarnya penyakit HIV AIDS," ungkap politikus PKS ini.


Karena itu dia mendesak aparat lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostutusi online yang diyakini masih banyak. Namun dia tidak menampik, persoalan yang dihadapi aparat adalah kesulitan menjerat para pelaku prostitusi online ini.

"Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam KUHP, tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," jelasnya.

Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303,  khususnya pasal 296 dan pasal 506, tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/mucikari dan para calo.

"Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296," imbuhnya.

Akibatnya polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur.

"Ini adalah sebuah tantangan untuk kita. Karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar kedepannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," demikian legislator asal Kalimantan Selatan ini.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polres Jakarta Selatan hanya menetapkan tersangka dan menahan mucikari RA. Sementara artis AA yang menjadi PSK kelas kakap tersebut dilepaskan. Karena hanya berstatus saksi.[zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya