Berita

menpan-RB

Penataan Kelembagaan Kementerian Sudah Tuntas

SENIN, 11 MEI 2015 | 07:36 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL Penataan kelembagaan kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla secara substansial sudah tuntas. Walaupun penataan kelembagaan tersebut berdasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak semudah membalikan telapak tangan. Harus memperhatikan berbagai kaidah pemerintahan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU tersebut, pembentukan kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; serta perkembangan lingkungan global.

Demikian penjelasan Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, kepada Wartawan, Minggu (10/05).


Terkait tugas, fungsi dan susunan organisasi kementerian, menurut Rini, didasarkan pada Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, yakni memuat materi kedudukan kementerian, tugas kementerian, fungsi kementerian, susunan organisasi kementerian, dan tata kerja Kementerian.

"Dalam Perpres tersebut juga diatur agar penyusunan organisasi didasarkan pada karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.  Selain itu, dalam penetapan organisasi harus mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah," kata Rini.

Menurut Perpres tersebut, dalam penataan kelembagaan hendaknya dilakukan juga pembatasan mengingat masih terdapat kecenderungan kementerian/lembaga menyusun organisasi yang besar untuk memaksimalkan jumlah unit organisasi.

Rini menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014, telah dibentuk 34 (tiga puluh empat) Kementerian Negara, dengan komposisi 13 (tiga belas) Kementerian mengalami perubahan, dan 21 (dua puluh satu) kementerian tidak mengalami perubahan. Yang mengalami perubahan adalah 2 (dua Kementerian Baru yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 1 (satu) Kementerian dengan perubahan nomenklatur yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta 10 (sepuluh) Kementerian dengan pergeseran fungsi yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata, Kementerian LHHUT, Kementerian Dikbud, Kementerian Ristek Dikti, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan 21 (dua puluh satu) Kementerian yang tidak mengalami perubahan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait pelaksanaan teknis dan limitasi penataan Kementerian Negara, acuan utamanya adalah Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Dalam Perpres tersebut Presiden memberikan batasan waktu bagi penataan organisasi Kementerian yang mengalami perubahan agar diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Perpres diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014.

Kementerian PANRB bekerja totalitas untuk merampungkan penataan kelembagaan kementerian agar sesuai dengan limit waktu yang digariskan.

"Kami bekerja siang malam untuk menuntaskan penataan kelembagaan kementerian. Pak Menteri PANRB beserta jajaran di Kementerian PANRB bekerja sungguh-sungguh dan totalitas. Dari aspek legalitas,  telah diterbitkan Perpres untuk 12 Kementerian yang mengalami perubahan pada tanggal 21 Januari 2015, sedangkan untuk teknis penataan strukturnya secara menyeluruh sudah diselesaikan pada akhir bulan Maret 2015 dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri PANRB," tegas Rini.

Sedangkan untuk Perpres tentang Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Rini menuturkan, sesuai dengan arahan Presiden perlu dilakukan penyesuaian, sehingga penetapan Perpresnya baru dilakukan pada tanggal 22 April 2015 dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Rini juga mengatakan bahwa keberadaan Perpres yang telah ditetapkan tersebut secara prinsipil sudah dapat dijadikan dasar hukum bagi organisasi kementerian melakukan tindak lanjut, karena didalamnya telah memuat penetapan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing.

"Kunci utama dari efektivitas tindak lanjut, pasca penataan kelembagaan kementerian, terletak pada komitmen semua pihak untuk melakukan akselerasi. Kementerian PANRB sendiri sebagai salah satu entitas yang bertugas dalam perumusan kebijakan sudah on the track, menunaikan tugas sebagaimana mestinya," ungkap Rini.

Selanjutnya terhadap 21 (dua puluh satu) Kementerian yang tetap, menurut Rini, jika diperlukan dapat dilakukan penataan organisasi untuk disesuaikan dengan visi dan misi Presiden (Nawa Cita). Tetapi batas waktu penataannya lebih leluasa disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan kesiapan masing-masing kementerian, tidak seperti penataan terhadap 13 (tiga belas) Kementerian yang mengalami perubahan. Keleluasaan batas waktu tersebut dimungkinkan karena pada 21 (dua puluh satu)  Kementerian ini tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi, sehingga dapat langsung menjalankan urusan pemerintahan yang dimandatkan sesuai dengan bidang tugasnya.

Namun demikian, Kementerian PANRB tetap mendorong adanya percepatan dan penataannya disesuaikan dengan Nawa Cita.

Dalam upaya tersebut, telah disampaikan Rancangan Perpres tentang organisasi 21 (dua puluh satu)  Kementerian yang tidak mengalami perubahan pada Presiden. 10 (sepuluh) diantaranya telah ditetapkan Perpresnya, yakni Kementerian Setneg, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sedangkan untuk 11 (sebelas) Kementerian lainnya yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM, sudah disampaikan kepada Presiden dan tinggal menunggu penetapan Peraturan Presiden. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya