Berita

kpu

Tak Ikut Pilkada, Golkar AL Akan Gugat KPU ke MA

MINGGU, 10 MEI 2015 | 10:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Golkar kubu Munas Ancol menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa di Pilkada 2015.

Sekjen DPP Golkar hasil Munas Ancol (pimpinan Agung Laksono)  Zainudin Amali mengatakan, karena itu ia berharap putusan PTUN nanti satu suara dengan KPU dan Kemenkumham.

Namun menurutnya, PKPU itu tetap berbahaya. Pasalnya melawan UU tentang Partai Politik, dimana penyelesaian sengketa parpol, terutama sengketa kepengurusan dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai.


"Dalam UU itu disebutkan putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat alias inkracht," sebut Zainudin kepada redaksi, Minggu (10/5).

Dalam PKPU yang disusun KPU disebutkan, yang bisa mengikuti pilkada adalah partai yang mendapat SK Menkumham, tetapi apabila SK Menkumham digugat, maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jelas Zainudin, itu berbahaya. Artinya, KPU 'menghalangi' bahkan 'melarang' Golkar ikut Pilkada 2015.

"Kalau sudah disahkan ke lembaran negara, kami akan judicial review PKPU itu ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Ia mengungkapkan, jika tidak mengubah putusannya, maka konsekuensinya adalah KPU akan dipidanakan, karena lembaga penyelenggara pemilu itu secara sadar melanggar UU Partai Politik dan berupaya menggagalkan dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut pilkada.

Zainudin menambahkan, persoalannya sebenarnya sederhana saja, KPU cukup menanyakan ke pemerintah bahwa partai mana yang sah dan berhak ikut pemilu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya