Berita

Nusantara

Keputusan Gubernur: Tegal Binangun Masuk Kabupaten Banyuasin

JUMAT, 08 MEI 2015 | 22:26 WIB

. Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin memfasilitasi dan memberikan 3 keputusan terkait  Desa Tegal Binangun.

Keputusan pertama, masalah batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin sebenarnya tidak ada masalah lagi karena ada Pemerintah Pusat (PP) nomor 23 tahun 1988 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui Gubernur serta disetujui pemerintah pusat batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang dengan koordinat yang jelas.

Alex Noerdin mengatakan itu usai Rapat Koordinasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) antara Kota Palembang Kab. Banyuasin di Griya Agung Palembang, Jumat (8/5).


Alex menegaskan,  Desa Tegal Binangun masuk ke Kabupaten Banyuasin.

"Ada aspirasi masyarakat yang ingin masuk Kota Palembang. Hal ini pasti ada dasarnya atau alasannya. Antara lain sulit mengurus administrasi karena jauh. Lebih jauh ke Pangkalan Balai dibanding ke Kota Palembang. Mungkin ada kesenjangan sosial, ekonomi antara lain infrastruktur," jelasnya.

Keputusan yang kedua, agar kesenjangan sosial dan ekonomi ini sesegera mungkin segera diatasi. Kata Alex, Kabupaten Banyuasin berkewajiban menyelesaikan masalah ini. Ada MoU antara Bupati Banyuasin dan Walikota Palembang pada saat itu, yaitu Bapak Eddy Santana dan Bapak Amiruddin Inoed yang bekerjasama membangun infrastruktur perbatasan.

Alex jelaskan, MoU tentang persetujuan kerjasama membangun perbatasan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin oleh Walikota dan Bupati saat ini akan diperbaharui lagi dan Pemerintah Provinsi akan membangun sebagian dana untuk ini.

"Keputusan yang ketiga, aspirasi masyarakat untuk masuk Kota Palembang, diakomodir dengan rencana perluasan Kota Palembang. Seperti dulu, batas utara Kota Palembang itu adalah KM 5 dan Talang Betutu atau SMB II masih masuk Musi Banyuasin karena belum ada Banyuasin. Karena perluasan maka masuk Kota Palembang," jelasnya.

Alex jelaskan, sesuai dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan Kota Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumatera Selatan dimungkinkan ada perluasan. Prosedur perluasan antara lain, disetujui oleh kedua belah pihak yaitu Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, baik itu legislatif dan eksekutif, jadi Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD Kab Banyuasin serta Walikota Palembang dan Ketua DPRD Kota Palembang. Persetujuan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel serta diusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri juga termasuk di dalamnya.

"Maka dari itu, saya sampaikan kepada masyarakat Tegal Binangun, aspirasi diakomodir tapi sesuai dengan prosedur yang benar. Tidak boleh ada demo. Dan 3 hal ini adalah keputusan Gubernur. Saya juga meminta kepada Bupati dan Walikota untuk meredam rakyatnya masing-masing," tandasnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya