. Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin memfasilitasi dan memberikan 3 keputusan terkait Desa Tegal Binangun.
Keputusan pertama, masalah batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin sebenarnya tidak ada masalah lagi karena ada Pemerintah Pusat (PP) nomor 23 tahun 1988 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui Gubernur serta disetujui pemerintah pusat batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang dengan koordinat yang jelas.
Alex Noerdin mengatakan itu usai Rapat Koordinasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) antara Kota Palembang Kab. Banyuasin di Griya Agung Palembang, Jumat (8/5).
Alex menegaskan, Desa Tegal Binangun masuk ke Kabupaten Banyuasin.
"Ada aspirasi masyarakat yang ingin masuk Kota Palembang. Hal ini pasti ada dasarnya atau alasannya. Antara lain sulit mengurus administrasi karena jauh. Lebih jauh ke Pangkalan Balai dibanding ke Kota Palembang. Mungkin ada kesenjangan sosial, ekonomi antara lain infrastruktur," jelasnya.
Keputusan yang kedua, agar kesenjangan sosial dan ekonomi ini sesegera mungkin segera diatasi. Kata Alex, Kabupaten Banyuasin berkewajiban menyelesaikan masalah ini. Ada MoU antara Bupati Banyuasin dan Walikota Palembang pada saat itu, yaitu Bapak Eddy Santana dan Bapak Amiruddin Inoed yang bekerjasama membangun infrastruktur perbatasan.
Alex jelaskan, MoU tentang persetujuan kerjasama membangun perbatasan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin oleh Walikota dan Bupati saat ini akan diperbaharui lagi dan Pemerintah Provinsi akan membangun sebagian dana untuk ini.
"Keputusan yang ketiga, aspirasi masyarakat untuk masuk Kota Palembang, diakomodir dengan rencana perluasan Kota Palembang. Seperti dulu, batas utara Kota Palembang itu adalah KM 5 dan Talang Betutu atau SMB II masih masuk Musi Banyuasin karena belum ada Banyuasin. Karena perluasan maka masuk Kota Palembang," jelasnya.
Alex jelaskan, sesuai dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan Kota Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumatera Selatan dimungkinkan ada perluasan. Prosedur perluasan antara lain, disetujui oleh kedua belah pihak yaitu Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, baik itu legislatif dan eksekutif, jadi Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD Kab Banyuasin serta Walikota Palembang dan Ketua DPRD Kota Palembang. Persetujuan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel serta diusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri juga termasuk di dalamnya.
"Maka dari itu, saya sampaikan kepada masyarakat Tegal Binangun, aspirasi diakomodir tapi sesuai dengan prosedur yang benar. Tidak boleh ada demo. Dan 3 hal ini adalah keputusan Gubernur. Saya juga meminta kepada Bupati dan Walikota untuk meredam rakyatnya masing-masing," tandasnya.
[sam]