Berita

Sri Sultan Hamengku Buwono X/net

Nusantara

Sultan HB X: Sabda Raja Berlaku di Lingkungan Kraton, Bukan Jogja

JUMAT, 08 MEI 2015 | 19:42 WIB

Raja Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menggelar jumpa pers untuk menjelaskan perubahan sejumlah nama dan gelar melalui sabda raja pada Kamis (30/4) lalu.

Dalam satu poin penjelasan, Sultan memaparkan secara khusus alasannya mengganti nama Buwono menjadi Bawono.

"Buwono meniko jagat alit, jagat cilik, jagat kecil. Bawono jagat ageng, jagat besar. Dados menawi buwono meniko daerah nggih bawono meniko nasional. Menawi buwono nasional nggih bawono internasional," kata Sultan di hadapan perwakilan masyarakat di pendopo kediaman Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi di Keraton Kilen, Yogyakarta, Jumat (8/5) petang.


Dalam bahasa Indonesia, menurut Sultan, Buwono dapat diartikan sebagai jagat alit sedang Bawono jagat ageng. Bila dianalogikan, makan Buwono berada di lingkup nasional, maka Bawono menjadi lebih luas, yakni di lingkup internasional.

Sementara penyebutan kosedoso yang artinya kesepuluh tidak bisa diartikan sebagai kaping sedoso sebagai bentuk 'lirgumanti'.

Terkait perubahan tersebut, Sultan menekankan, masa berlaku Sabda Raja dimulai sejak pertama kali disampaikan.

"Sejak pertamakali disampaikan sudah berlaku, tetapi di lingkungan Kraton, bukan Jogja," terangnya

Sultan juga menegaskan bahwa Kraton saat ini memasuki era modern dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perjanjian antara Ki Ageng Pemanahan dan Ki Ageng Giring eranya sudah berubah karena termasuk alur historis Mataram lama yang berasal dari zaman Ken Arok, Pajang hingga Mataram lama.

Sementara Mataram baru berawal dari era Panembahan Senopati hingga keturunan raja hingga saat ini dengan keyakinan garis darah keturunan tidak berbelok.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya