Berita

jimly asshiddiqie/rm

Prof Jimly: PKPU Pencalonan Pilkada Sudah Tepat

JUMAT, 08 MEI 2015 | 06:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pilkada menuai polemik. Satu poin yang mengundang polemik adalah terkait pencalonan oleh partai politik yang sedang bersengketa. Hal ini menunjuk pada dua parpol yang secara internal sedang terjadi sengketa, yakni Partai Golkar dan PPP.

Dalam peraturannya, KPU secara tegas memutuskan, partai yang sedang bersengketa baru dapat mengajukan calonnya jika sudah diketahui kelompok siapa yang menang menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atau opsi lain jika belum mendapat putusan inkracht, KPU meminta agar dua kelompok mengambil jalan damai (islah). Batas waktu yang diberikan, baik inkracht atau islah, adalah sampai masa tahapan pencalonan, yaitu 26-28 Juli 2015. Jika tidak, Golkar dan PPP bakal absen di Pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie menilai keputusan yang diambil KPU sudah tepat. Sebelum mengambil keputusan tersebut, kata Jimly, sudah ada dua opsi yang bisa saja dijadikan dasar oleh KPU.


Pertama, opsi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Kemenkumham, parpol yang berhak ikut Pilkada adalah yang memiliki Surat Keputusan Menkumham. Akan tetapi, KPU memilih sikap lain karena SK Menkumham terhadap Golkar dan PPP saat ini sedang digugat di pengadilan.

Opsi kedua datang dari DPR. Pada prinsipnya DPR setuju bahwa parpol bersengketa yang dapat ikut Pilkada adalah yang telah mendapat putusan inkracht dari pengadilan. Namun, DPR mengusulkan, jika sampai tahap pencalonan belum memperoleh putusan inkracht maka yang dipakai adalah putusan pengadilan yang paling terakhir. Dan pada akhirnya, KPU tidak memakai opsi yang ditawarkan DPR.

"PKPU ini merupakan kewenangan KPU untuk mengatur. Pemerintah maupun DPR tidak bisa mengintervensi atau mendiktekan kemauannya. Memang, mekanisme penyusunan PKPU itu harus dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR. Masukan-masukannya wajib didengarkan. Tetapi untuk menetapkan substansi peraturan tetap ada di tangan KPU sendiri," terang Jimly dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Jimly mengetahui, dalam persoalan ini antara eksekutif dan legislatif telah terjadi perbedaan pendapat. Posisi KPU berada di dua pendapat itu. Dengan keluarnya PKPU itu, menurut Jimly, KPU telah berhasil keluar dari keharusan terperangkap dalam dualisme pendapat.

"Di sinilah saya melihat KPU telah menunjukkan independensinya. Soal independensi adalah soal etika. Justru kalau KPU tidak independen, bisa masalah dia. KPU wajib bersikap independen, bersikap netral walaupun dikasak-kusuk oleh pemerintah maupun DPR. Tidak boleh tunduk, karena itu akan melanggar konstitusi dan undang-undang, dan akan berhadapan dengan DKPP. Kalau ada yang melaporkan, bisa berat itu. Kalau dia tidak independen, bisa dipecat. Ketua KPU maupun ketua Bawaslu dapat kami berhentikan kalau tidak independen, termasuk dalam membuat peraturan. Jadi jangan main-main!" tegas Jimly. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya