Berita

foto:rmol

Nusantara

Ricuh, Sidang Kasus Penipuan, Hakim Ketua Dicaci Maki Pengunjung

KAMIS, 07 MEI 2015 | 17:55 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus penipuan sebesar Rp 7,2 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Tasikmalaya, tadi siang (Kamis, 7/5) diwarnai kericuhan.

Hakim ketua Agus Pancaran yang memimpin sidang jadi sasaran caci maki pengunjung sidang dan dituduh telah menerima suap dari pihak penggugat, Ong Sugiarto. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hakim Agus Pancaran yang bersikukuh menyidangkan kasus dengan terdakwa Oey Soetopo tersebut.

Kuasa hukum Oey berkeyakinan kasus yang menjerat kliennya tidak sesuai prosedur dan terlalu dipaksakan.


Seorang pengunjung sidang pun naik pitam dan mencaci maki hakim ketua Agus.

Kasus ini berawal saat Oey dan Ong bertransaksi pinjam meminjam uang untuk salah seorang pengusaha bernama Tedy sebesar Rp 7,2 miliar.

Dalam perjanjian disebutkan keuntungan dari usaha yang tengah dikembangkan Tedi, Ong akan mendapat keuntungan dua persen. Namun dalam perjalanannya, uang keuntungan yang dijanjikan itu macet. Malah Tedi tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 7,2 miliar yang justru dilunasi Oey. Belakangan, Ong tidak mengakui adanya pembayaran utang dari Oey. Bukti kuitansi pun tak ada.  Hingga akhirnya Ong melaporkan Oey ke Mabes Polri.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Egi Sujana, Mabes Polri telah menerbit surat agar dilakukan penyidikan ulang oleh penyidik lain di Polda Jabar. Namun rupanya surat tidak digubris oleh Polda Jabar dan Pengadilan Negeri Kelas II B Tasikmalaya.

Rencananya kubu terdakwa akan membawa kasus tersebut ke Komisi Yudisial.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya