Berita

M Prasetyo

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Hukuman Terhadap Terpidana Mati Mary Jane Bisa Saja Berubah, Tergantung Novum Baru

KAMIS, 07 MEI 2015 | 08:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan kesaksian terpidana mati, Mary Jane, melalui video conference mengenai kasus perdanganan manusia.

Pemerintah Filipina me­mang sudah mengusulkan kes­aksian Mari Jane itu dilakukan 8 dan 14 Mei 2015. Tapi itu bisa berubah bila Kejaksaan Agung belum siap.

Marry Jane batal dieksekusi di menit-menit terakhir je­lang prosesi tembak mati, Rabu (23/4) dini hari. Pasalnya Presiden Filipina Benigno Aquino mengatakan, pelaku perdagangan manusia Mary Jane telah menyerahkan diri ke pihak berwajib Filipina.


Jaksa Agung M Prasetyo men­gatakan, proses hukum terhadap Mari Jane yang ditunda eksekus­inya dalam kasus narkoba itu tetap diteruskan di Indonesia.

Apakah jenis hukuman terh­adap Mari Jane bisa berubah? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan M Prasetyo berikut ini;

Bisakah hukumannya berubah?
Berubahnya jenis hukuman MaryJane bisa saja terjadi. Tergantung ada atau tidaknya novum baru.

Sejauhmana progres penanganan kasus Mary Jane?
Kita kembangkan kasusnya ke human trafficking. Tapi Mary Jane memberi keterangan dari Indonesia melalui video confer­ence. Nanti kita fasilitasi. Kita nggak akan melepaskan untuk dibawa ke Filipina.

Bagaimana kalau Mary Jane terbukti korban human trafficking?
Kalau memang itu korban human trafficking, tapi faktanya kan dia memasukkan narkoba ke Indonesia. Tentunya dia tidak akan bisa lolos dari hukuman Indonesia.

Artinya, tetap hukuman mati dong?
Kita lihat nanti perkemban­gannya seperti apa. Barangkali dia punya novum yang bisa mengubah jenis hukuman. Bisa jadi kan.

Prosesnya bisa memakan waktu lama?

Kita lihat nanti seperti apa penyelidikan di Filipina.

Apa sudah ada komunikasi dengan pihak Filipina?
Mereka sudah ke tempat ke sini. Kita sampaikan seperti itu, silakan kalian (Filipina) mau periksa Mari Jane, tapi di sini.

Dari mana disiapkan video conference itu?

Mungkin di Yogya karena saat ini Mary Jane ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Mereka (Filipina) bisa juga kirim penyidiknya ke sini.

Kenapa harus begitu?
Kita saling menghormati. Indonesia menghormati proses hu­kum yang dilaksanakan Filipina. Tapi proses hukum (Indonesia) juga harus dihormati.

O ya, Sergei Atlaoui kapan dieksekusi?
Sergei itu kan masih ajukan gugatan PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara).

Bukannya sudah ditolak?
Sekarang dia ajukan banding. Kita tunggu.

Kalau sudah tuntas, apa akan dieksekusi sendiri?
Kita lihat nanti. Kita harus per­siapkan lagi. Saat itu sudah kita siapkan, tapi ditunda. Sekarang kita harus persiapkan dari awal lagi. Koordinasikan dulu dengan pihak Polri, menyiapkan regu tembaknya. Begitu jgua kesehatan dan dokternya, rohaniwannya, kita harus buat lagi notifikasi kepada Dubes yang bersangkutan, kan gitu prosedurnya. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya