Berita

M Prasetyo

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Hukuman Terhadap Terpidana Mati Mary Jane Bisa Saja Berubah, Tergantung Novum Baru

KAMIS, 07 MEI 2015 | 08:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan kesaksian terpidana mati, Mary Jane, melalui video conference mengenai kasus perdanganan manusia.

Pemerintah Filipina me­mang sudah mengusulkan kes­aksian Mari Jane itu dilakukan 8 dan 14 Mei 2015. Tapi itu bisa berubah bila Kejaksaan Agung belum siap.

Marry Jane batal dieksekusi di menit-menit terakhir je­lang prosesi tembak mati, Rabu (23/4) dini hari. Pasalnya Presiden Filipina Benigno Aquino mengatakan, pelaku perdagangan manusia Mary Jane telah menyerahkan diri ke pihak berwajib Filipina.


Jaksa Agung M Prasetyo men­gatakan, proses hukum terhadap Mari Jane yang ditunda eksekus­inya dalam kasus narkoba itu tetap diteruskan di Indonesia.

Apakah jenis hukuman terh­adap Mari Jane bisa berubah? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan M Prasetyo berikut ini;

Bisakah hukumannya berubah?
Berubahnya jenis hukuman MaryJane bisa saja terjadi. Tergantung ada atau tidaknya novum baru.

Sejauhmana progres penanganan kasus Mary Jane?
Kita kembangkan kasusnya ke human trafficking. Tapi Mary Jane memberi keterangan dari Indonesia melalui video confer­ence. Nanti kita fasilitasi. Kita nggak akan melepaskan untuk dibawa ke Filipina.

Bagaimana kalau Mary Jane terbukti korban human trafficking?
Kalau memang itu korban human trafficking, tapi faktanya kan dia memasukkan narkoba ke Indonesia. Tentunya dia tidak akan bisa lolos dari hukuman Indonesia.

Artinya, tetap hukuman mati dong?
Kita lihat nanti perkemban­gannya seperti apa. Barangkali dia punya novum yang bisa mengubah jenis hukuman. Bisa jadi kan.

Prosesnya bisa memakan waktu lama?

Kita lihat nanti seperti apa penyelidikan di Filipina.

Apa sudah ada komunikasi dengan pihak Filipina?
Mereka sudah ke tempat ke sini. Kita sampaikan seperti itu, silakan kalian (Filipina) mau periksa Mari Jane, tapi di sini.

Dari mana disiapkan video conference itu?

Mungkin di Yogya karena saat ini Mary Jane ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Mereka (Filipina) bisa juga kirim penyidiknya ke sini.

Kenapa harus begitu?
Kita saling menghormati. Indonesia menghormati proses hu­kum yang dilaksanakan Filipina. Tapi proses hukum (Indonesia) juga harus dihormati.

O ya, Sergei Atlaoui kapan dieksekusi?
Sergei itu kan masih ajukan gugatan PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara).

Bukannya sudah ditolak?
Sekarang dia ajukan banding. Kita tunggu.

Kalau sudah tuntas, apa akan dieksekusi sendiri?
Kita lihat nanti. Kita harus per­siapkan lagi. Saat itu sudah kita siapkan, tapi ditunda. Sekarang kita harus persiapkan dari awal lagi. Koordinasikan dulu dengan pihak Polri, menyiapkan regu tembaknya. Begitu jgua kesehatan dan dokternya, rohaniwannya, kita harus buat lagi notifikasi kepada Dubes yang bersangkutan, kan gitu prosedurnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya