. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap feodal mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang kini menjadi Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi, yang telah merendahkan harkat dan martabat kaum pekerja/buruh sebagai manusia dalam hubungan industrial dengan menyebutnya sebagai pelayan pengusaha, yang dimuat oleh salah satu media nasional pada Sabtu, 2 Mei 2015.
Vice Presiden KSPI bidang Pengupahan Sofyan Abdul Latif menyebutkan, pernyataan dan tuntutan kaum pekerja/buruh bukanlah pernyataan dan tuntutan yang tanpa dasar. Ucapan Sofjan Wanandi itu menurut KSPI menunjukkan yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia tak paham dengan konstitusi negaranya sendiri, khususnya Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
"Sofjan Wanandi lupa, sebanyak apa pun modal dan secanggih apa pun teknologi yang dimiliki pengusaha, tapi tanpa sentuhan tangan-tangan terampil dan otak-otak cerdas kaum pekerja/buruh, tak ada arti apa-apa modal dan teknologi tersebut," ujar Sofyan Abdul Latief dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (6/5).
Sofyan Abdul Latief juga mengatakan, pendiri Republik Indonesia tercinta ini, telah merumuskan dan menetapkan sistim ekonomi bangsa ini, termasuk sistem ekonomi dalam hubungan industrial adalah berbasis kepada Pasal 33 (1), yang dalam penjelasannya menyebutkan: Produksi dilakukan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan. Kemakmuran bersama yang diutamakan, bukan orang per orang. Pasal 33 ayat (1) ini berhubungan langsung dengan Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya dalam Pasal 28D ayat (2) disebutkan: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan industrial berbasis kepada ke 3 Pasal dalam UUD 1945 tersebut, tersirat makna, bahwa pada hakekatnya perusahaan adalah usaha bersama antara pengusaha sebagai pemilik modal serta teknologi dan pekerja/buruh sebagai pihak yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi tersebut dengan tenaga, pikiran dan segenap kompetensi yang dimilikinya.
Pengusaha dan pekerja/buruh sama-sama bekerja sesuai fungsi dan perannya masing-masing dengan satu tekad dan tujuan keuntungan perusahaan dan kesejahteraan bersama. Hakekat ini sejalan dan senafas dengan jiwa dan semangat gotong royong sebagaimana maksud yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan modal sosial terbesar bagi pembangunan ekonomi bangsa Indonesia.
"Dengan berlandaskan amanat dan perintah konstitusi negara tersebut, maka barang siapa yang memposisikan kedudukan kaum pekerja/buruh Indonesia sebagai pelayan pengusaha, adalah suatu penghinaan dan pengingkaran terhadap amanat dan perintah UUD 1945.†Tekannya.
Untuk itu, Sofyan Abdul Latief pun menekankan, dalam menghadapi arus liberalisasi pasar global, seharusnya dilakukan penguatan kemitraan yang setara antara pengusaha dan kaum pekerja/buruh, bukan sebaliknya. Sebab dengan menggunakan rumus apa pun, tak bisa diingkari, bahwa peran dan partisipasi kaum pekerja/buruh dalam pembanguna ekonomi bangsa adalah suatu keniscayaan.
"Partisipasi dan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi bangsa nyata, bukan dusta," tukasnya.
[rus]