Berita

Bukan Cuma Kabareskrim yang Diadukan Novel Baswedan ke Ombudman

RABU, 06 MEI 2015 | 17:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso ke Ombudman RI.

Komjen Budi Waseso dilaporkan terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu. Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim yang dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015 dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," ujar salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu saat mendampingi Novel di kantor ORI, Jakarta, Rabu (6/5).


Selain Kabareskrim, Novel juga mengadukan pelapor dirinya, Brigadir Yogi Haryanto atas dugaan maladministrasi. Yogi melaporkan Novel padahal dia tidak mengalami langsung kejadian seperti yang dituduhkan.

"Pelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi," imbuh Muji.

Pihak ketiga yang dilaporkan Novel adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah. Di dalam surat penangkapan dan penahanan, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP sementara dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP.

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel juga ikut dilaporkan. Mereka dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakkan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua.

"Mereka memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel),” ujar Muji.

Petugas piket malam di Bareskrim Polri bernama Mahendra juga ikut dilaporkan. Dia dianggap melakukan pelanggaran administrasi karena telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya