Berita

Bukan Cuma Kabareskrim yang Diadukan Novel Baswedan ke Ombudman

RABU, 06 MEI 2015 | 17:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso ke Ombudman RI.

Komjen Budi Waseso dilaporkan terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu. Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim yang dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015 dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," ujar salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu saat mendampingi Novel di kantor ORI, Jakarta, Rabu (6/5).


Selain Kabareskrim, Novel juga mengadukan pelapor dirinya, Brigadir Yogi Haryanto atas dugaan maladministrasi. Yogi melaporkan Novel padahal dia tidak mengalami langsung kejadian seperti yang dituduhkan.

"Pelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi," imbuh Muji.

Pihak ketiga yang dilaporkan Novel adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah. Di dalam surat penangkapan dan penahanan, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP sementara dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP.

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel juga ikut dilaporkan. Mereka dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakkan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua.

"Mereka memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel),” ujar Muji.

Petugas piket malam di Bareskrim Polri bernama Mahendra juga ikut dilaporkan. Dia dianggap melakukan pelanggaran administrasi karena telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya