Berita

ilustrasi/net

GEJOLAK PARTAI POLITIK

Ini Tawaran Sigma Atasi Persoalan Pilkada Golkar dan PPP

RABU, 06 MEI 2015 | 13:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Bila Pilkada tetap ingin digelar di tahun 2015, maka perselisihan kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebaiknya dipisahkan dari persoalan pencalonan Pilkada. Perselisihan kepengurusan biarlah berproses secara natural di pengadilan tanpa harus menekan hakim agar mempercepat penyelesaian perkara. Sedangkan untuk pendaftaran calon Pilkada disediakan solusi lain yang tidak harus dikaitkan dengan kepengurusan mana yang sah.

"Nah, saya mengusulkan agar dua kubu di Partai Golkar dan PPP diperbolehkan saja untuk mengusung calon yang berbeda di Pilkada. Itu kalau Pilkada tetap ingin digelar di tahun 2015," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 6/5).

(Baca juga: Keinginan KPU Kurang Realistis, Saran DPR Rawan Konflik)


Menurut Said, sekalipun ide ini tergolong tidak lazim tetapi tidak ada salahnya untuk dipertimbangkan. Caranya cukup sederhana, yaitu dengan menambah satu ayat dalam UU Pilkada, yaitu di dalam Pasal 40 yang mengatur tentang pendaftaran calon oleh partai politik. Setelah Pasal 40 ayat (4), ditambahkan ayat (5) yang kira-kira berbunyi: "Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dapat menyelesaikan perselisihan kepengurusan di tingkat pusat dapat mendaftarkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon".

Pasal tersebut, lanjut Said, perlu diberikan penjelasan yang kira-kira berbunyi: Yang dimaksud dengan "Partai Politik yang belum dapat menyelesaikan perselisihan kepengurusan ditingkat pusat" adalah partai politik yang memiliki lebih dari satu kepengurusan di tingkat pusat akibat adanya perselisihan kepengurusan, dimana perselisihan tersebut sedang digugat di pengadilan dan belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Said melanjutkan, di dalam ketentuan tersebut terdapat batasan yang jelas dan ketat bahwa partai politik yang dapat mengusulkan lebih dari satu pasangan calon hanyalah partai politik yang nyata-nyata sedang mengalami perselisihan kepengurusan, dimana perselisihan tersebut harus sudah melewati proses penyelesaian melalui mahkamah partai bersangkutan. Selanjutnya, atas perselisihan itu terdapat satu kepengurusan yang disahkan oleh pemerintah, tetapi keputusan Pemerintah itu digugat ke pengadilan dan belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada saat pasangan calon didaftarkan.

"Nah, lantas bagaimana mekanisme pendaftarkan calonnya? Aturannya bisa dibuat dalam Peraturan KPU yang menentukan masing-masing kepengurusan dapat menggunakan ketentuan perolehan jumlah kursi DPRD atau jumlah suara hasil Pemilu anggota DPRD yang dimiliki oleh partai politik di daerah bersangkutan," jelas Said.

Jadi, Said melanjutkan lagi, misalnya Golkar kubu Agung Laksono ingin mengusung pasangan calon A-B, sementara kubu Aburizal Bakrie mengusulkan pasangan calon C-D, maka kubu Agung dapat mendaftarkan pasangan calon A-B dengan menggunakan perolehan kursi atau perolehan suara Partai Golkar di daerah bersangkutan. Begitupun dengan kubu Aburizal Bakrie yang diperbolehkan mendaftarkan pasangan calon C-D dengan menggunakan perolehan kursi atau perolehan suara Partai Golkar, dalam jumlah yang sama dengan yang digunakan oleh kubu Agung Laksono didaerah bersangkutan.

"Oleh karena gagasan ini dibuat sebagai alternatif solusi terhadap permasalahan Golkar dan PPP dalam pencalonan Pilkada untuk tahun 2015, maka perlu dijelaskan pula bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2015 saja," tegas Said.

"Mengapa? Sebab pada penyelenggaraan Pilkada di tahun-tahun berikutnya dapat diperkirakan perselisihan kepengurusan Partai Golkar dan PPP, baik yang terkait dengan sah atau batalnya SK Menkumham, maupun terkait nasib Golkar Munas Bali dan PPP Muktamar Jakarta sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di tahun 2016," sambung Said.

Kalau ada partai lain yang cemburu atas perlakuan khusus kepada Golkar dan PPP itu, Said melanjutkan, maka partai-partai lain tersebut sudah barang tentu juga diperbolehkan untuk mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, sepanjang mereka mampu memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (5) yang sudah usulkan. Said sendiri yakin tidak akan ada partai yang nekad dan mampu memenuhi syarat itu.

"Apa dasar dan tujuan saya memberi alternatif solusi itu? Sebab, Pilkada bukan untuk memilih partai, melainkan untuk memilih orang. Fungsi partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada adalah sebagai instrumen untuk mengukur tingkat dukungan awal dari masyarakat kepada pasangan calon. Tingkat keberhasilan pasangan calon dalam Pilkada lebih sering ditentukan oleh kelebihan yang dimiliki masing-masing pasangan calon, tidak selalu ditentukan oleh partai politik pendukungnya," jelas Said.

Kedua, kata Said lagi, alternatif solusi ini diajukan untuk menghindari kemungkinan munculnya konflik bahkan kerusuhan di berbagai daerah. Tentu saja semua pihak menginginkan agar Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Ketiga, agar ada kepastian hukum tentang persyaratan pendaftaran partai politik dalam Pilkada. KPU tentu akan sangat terbantu dalam soal ini.," demikian Said. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya